INVERSI.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik haji ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas) Haji yang dibentuk bersama Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa fokus utama satgas tidak hanya pada penindakan haji nonprosedural, tetapi juga perlindungan jamaah dari potensi penipuan, menjaga ketertiban, serta mengungkap praktik biro perjalanan yang melanggar aturan.
“Penugasan Polri bersifat terpadu untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pada tahap preemtif, aparat akan mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko haji ilegal, mendorong calon jamaah menggunakan jalur resmi, serta memberikan pemahaman hukum mengenai modus penipuan travel.
“Polri bersinergi dengan Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui pengawasan terhadap biro perjalanan haji, termasuk mendeteksi paket yang menawarkan keberangkatan tanpa antrean resmi. Selain itu, pengumpulan informasi intelijen terhadap potensi jaringan pelaku juga diperkuat.
“Pencegahan haji ilegal dengan menggagalkan calon jamaah dengan visa tidak sesuai operasi menjelang musim haji,” tuturnya.
Polri juga memastikan pengamanan pada seluruh proses keberangkatan dan kepulangan jamaah, baik di titik embarkasi maupun debarkasi.
Adapun dalam aspek represif, penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta ketentuan dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi praktik travel ilegal, penipuan terhadap calon jamaah, hingga pemalsuan dokumen perjalanan.
“Dengan pendekatan ini, Polri menjadi garda utama dalam memastikan haji berjalan aman, sah, dan sesuai aturan,” katanya.