INVERSI.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) sering dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Idul Fitri, termasuk melunasi utang. Namun, penggunaan dana tersebut sebaiknya dilakukan secara bijak dengan menentukan prioritas pembayaran berdasarkan jenis utang yang dimiliki.
Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menjelaskan bahwa tidak semua utang harus langsung dilunasi menggunakan dana THR. Menurutnya, penting untuk membedakan antara utang dengan beban bunga tinggi dan utang yang masih dapat dikelola.
“Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola,” kata Rista.
Ia menuturkan bahwa utang dengan bunga tinggi perlu diprioritaskan untuk dilunasi lebih dulu karena dapat menjadi beban keuangan yang cukup besar.
“Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu,” katanya.
Jenis utang seperti kartu kredit, layanan paylater, atau pinjaman konsumtif dengan bunga tinggi dinilai dapat memperberat kondisi finansial jika tidak segera diselesaikan.
Sementara itu, utang yang tergolong lebih terkelola seperti kredit kepemilikan rumah atau pinjaman dengan bunga rendah tidak selalu harus langsung dilunasi menggunakan dana THR.
“Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” katanya.
Menurut Rista, dalam situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, masyarakat juga perlu menyiapkan cadangan dana tunai sebagai langkah antisipasi menghadapi kebutuhan mendadak.
Karena itu, sebagian dana THR sebaiknya tetap disisihkan sebagai dana darurat agar kondisi keuangan tetap aman.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur kewajiban pemberian THR bagi pekerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha.