JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menghentak publik. Kali ini, Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang juga dikenal sebagai mantan penyanyi dangdut, terjaring OTT ketujuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, bahkan di bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa pejabat daerah begitu sulit lepas dari praktik korupsi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyelidik mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk bupati. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan. Salah satunya Bupati,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, (3/3/2026)
Fadia kini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Penangkapan ini bukan yang pertama di 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan enam OTT lain. Mulai dari dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, aksi pemerasan oleh Maidi, Wali Kota Madiun, lalu dugaan pemerasan pengisian perangkat desa oleh Sudewo, Bupati Pati. Tak ketinggalan kasus restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, dugaan korupsi importasi barang tiruan yang menjerat pejabat Bea Cukai, dan dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Rentetan ini memperlihatkan satu pola, yakni kepala daerah dan pejabat publik tetap menjadi titik rawan korupsi.
Berdasarkan data KPK dalam beberapa tahun terakhir, kepala daerah termasuk kelompok dengan angka penindakan tertinggi. Sejak KPK berdiri hingga 2025, lebih dari 160 kepala daerah pernah terjerat kasus korupsi. Modus yang paling sering muncul terdiri dari, suap proyek infrastruktur, gratifikasi, jual beli jabatan, dan pemerasan perizinan
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, pernah menyebut bahwa biaya politik yang mahal dalam pilkada menjadi akar masalah mengapa korupsi marak di tingkat daerah. “Ketika ongkos politik tinggi, kepala daerah terdorong mencari cara mengembalikan modal,” jelasnya.
Fenomena ini sering disebut sebagai lingkaran setan kekuasaan daerah. Kepala daerah terpilih didukung koalisi partai dan donatur. Setelah mereka menjabat, muncul tekanan untuk membagi proyek kepada pendukung, memberikan posisi strategis, dan mengatur perizinan demi kepentingan tertentu. Tak jarang, kewenangan besar di daerah—mulai dari perizinan tambang, proyek infrastruktur, hingga pengisian jabatan—menjadi ladang basah.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah juga memperburuk situasi. “Checks and balances di daerah sering tidak berjalan efektif karena DPRD dan kepala daerah berada dalam satu jejaring kepentingan politik,” ujarnya.
Penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Fadia Arafiq di bulan suci menjadi ironi tersendiri. Publik kembali diingatkan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar soal hukum, tetapi juga integritas pribadi dan sistem politik.
Selama pembenahan pembiayaan politik belum dilakukan, transparansi anggaran belum optimal, dan pengawasan masyarakat belum kuat, potensi korupsi kepala daerah akan terus berulang.