By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Respon Jokowi Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Kita Harus Bayar
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Respon Jokowi Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Kita Harus Bayar

Terkini

Respon Jokowi Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Kita Harus Bayar

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Presiden Jokowi melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, merespon soal pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pemerintah masih memiliki hutang kepadanya.

Contents
Perintah JokowiUtang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Dalam sebuah pernyataan, Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi memberikan perintah untuk segera membayar hutang tersebut. Terlebih pada pihak swasta.

Perintah Jokowi

Kata Mahfud MD, Presiden Jokowi telah dua kali memerintahkan jajarannya untuk membayar hutang kepada pihak swasta atau rakyat dalam dua kali rapat resmi. Yakni, pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.

“Kita juga kalau kita punya utang kita harus membayar. Itu perintah Presiden,” katanya dalam keterangan resmi secara virtual yang ditayangkan Minggu, 11 Juni 2023.

“Dan kalau memang ada (utang), berdasarkan keputusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan Presiden dalam dua kali rapat resmi supaya ditagih ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Keuangan wajib membayar,” lanjutnya.

Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

Jusuf Hamka yang dikenal sebagai bos jalan tol mengatakan, Kementerian Keuangan memiliki utang Rp Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP.

Angka tersebut berasal dari utang deposito dan giro ditambah denda yang diklaim merupakan hak CMNP setelah Bank Yama dilikuidasi pemerintah saat krisis moneter 1998.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui dan mempelajari besaran utang negara yang ditagih pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar ke pemerintah yang ditagih ke Kementerian Keuangan.

Bahkan, Jusuf Hamka telah meminta kepada Mahfud MD untuk menindaklanjuti utang pemerintah kepadanya. Sebab, Menkopolhukam adalah salah satu sosok yang memotori untuk melakukan pengejaran utang swasta ke negara dalam bentuk dana BLBI.

Baca Juga :

7 Karakter Wanita Zodiak Aquarius dalam Hubungan Percintaan
Profil dan Biodata Rafa Abdurrahman, Anak Maman Abdurrahman yang Ukir Sejarah

Utang pemerintah kepadas Jusuf Hamka diawali pada tahun 1997-1998 saat krisis moneter menghantam Indonesia. Saat itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangrutan.

Lalu, pemerintah lewat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), membantu dunia perbankan saat itu agar tetap bisa ‘hidup’. Namun, dalam perjalanannya, BLBI ini mengalami sejumlah kendala hingga menjadi ladang korupsi sejumlah pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Punya Keberanian dan Nyali, Erick Thohir Dinilai Punya Kriteria Cawapres dari Jokowi

Baca Juga: Biodata Ataa Jaber, Mantan Kapten Timnas Israel Kini Bela Palestina Hadapi Indonesia di FIFA Matchday

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Bertemu Lisa BLACKPINK di Festival Film Cannes 2023, Raline Shah: Sangat Muda dan Mungil
Next Article Putri Ariani Berhasil Memukau Dunia di America’s Got Talent 2023, Jokowi: Terbanglah Semakin Tinggi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index