By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Respon Kemenkumham soal Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Tak Berizin
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Respon Kemenkumham soal Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Tak Berizin

Terkini

Respon Kemenkumham soal Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Tak Berizin

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Salah satu adegan dalam film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang dapat disaksikan di Netflix menarik perhatian netizen di media sosial. Adegan tersebut melibatkan larangan Jessica Wongso untuk melakukan wawancara dengan kru produksi film tersebut. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) katakan, dilarang sebab tak berizin.

Contents
Respon KemenkumhamIzin Peliputan Lembaga Pemasyarakatan

Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani setengah dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

Bahkan kasus ini juga disebut-sebut mirip dengan kasus OJ Simpson tahun 1995, mantan pesepakbola populer Amerika Serikat yang membunuh mantan istrinya dan pacarnya.

Respon Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa wawancara dengan narapidana hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan proses pembinaan, sesuai dengan aturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

https://www.instagram.com/p/Cxul55Fhl5V/?igshid=MWZjMTM2ODFkZg==

Rika juga membahas izin peliputan yang diminta oleh kru produksi film dokumenter Netflix untuk melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

“Tidak ada izin terkait itu,” ujar dia pada Sabtu, 30 September 2023.

Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak terkait dengan proses pembinaan.

“Tidak ada izin liputan,” tegasnya.

Baca Juga :

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tanggapi Insiden Siswa Melompat dari Lantai Tiga di Tebet
Daftar Lengkap UMK Seluruh Kabupaten dan Kota di Jateng 2024

Rika juga menyebut bahwa peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

“Saat itu juga sedang pandemi Covid-19,” katanya.

Namun, dia tidak memberikan detail lebih lanjut tentang kapan tepatnya itu terjadi. Dia hanya menyebutkan bahwa selama pandemi Covid-19, pihaknya memberlakukan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga kepada narapidana yang hanya dapat dilakukan secara virtual.

Izin Peliputan Lembaga Pemasyarakatan

Berdasarkan informasi dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin peliputan. Termasuk di antaranya:

Pihak yang mengajukan permohonan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang diperlukan.

Permohonan liputan harus diajukan satu minggu sebelum pelaksanaan liputan.

Permohonan izin peliputan dari media massa harus disampaikan secara tertulis.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Permohonan harus mencakup: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu dan lokasi peliputan.

Identitas wartawan/jurnalis yang akan melakukan peliputan harus dicantumkan.

Jangka waktu penyelesaian perizinan akan dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.

Sesi wawancara dengan narapidana dapat dilakukan tanpa dikenakan biaya alias gratis.

You Might Also Like

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Diisukan Jadi Cawapres di Pilpres 2024, Erick Thohir: Jangan Dicampur Bola sama Politik
Next Article Profil dan Biodata Soleh Solihun
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

23 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index