Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi surat terbuka yang dilayangkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait teknis pemberian susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Polemik ini sempat mencuat ke publik setelah adanya kekhawatiran mengenai penggunaan susu formula sebagai komponen intervensi gizi bagi anak-anak.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, dengan tegas menyatakan bahwa BGN tidak pernah memiliki kebijakan untuk membuka opsi penyediaan susu formula bayi (tahap 1). Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip perlindungan anak dan komitmen untuk senantiasa mengutamakan pemberian Air Susu Ibu (ASI) bagi bayi baru lahir hingga usia enam bulan.
Penegasan Batasan Opsi Susu
Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), Dadan meminta masyarakat untuk mencermati regulasi yang diterapkan oleh BGN dengan lebih saksama. Ia menjelaskan bahwa opsi pemberian susu yang disediakan oleh BGN sangat terbatas dan disesuaikan dengan tahapan usia anak untuk memastikan tumbuh kembang yang optimal.
“BGN sama sekali tidak membuka opsi untuk susu formula bayi bagi kelompok usia 0–6 bulan. Kami sangat menjunjung tinggi pentingnya ASI sebagai nutrisi utama. Opsi yang kami sediakan terbatas pada Formula Lanjutan dan Formula Pertumbuhan, itu pun hanya dalam kondisi khusus,” tegas Dadan.
BGN membagi klasifikasi produk susu yang disediakan sebagai berikut:
- Formula Lanjutan (Tahap 2): Diperuntukkan bagi bayi berusia 6–12 bulan sebagai pelengkap nutrisi seiring dengan dimulainya pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI). Produk ini diformulasikan dengan tambahan protein, kalsium, dan zat besi untuk mendukung transisi nutrisi bayi.
- Formula Pertumbuhan (Tahap 3 dan seterusnya): Diperuntukkan bagi balita berusia 1 hingga 3 tahun atau lebih. Produk ini berfungsi sebagai nutrisi pendukung untuk memenuhi kebutuhan energi anak di masa pertumbuhan aktif.
Dadan memastikan bahwa pemberian produk tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap intervensi nutrisi harus melalui prosedur diagnosis yang ketat di lapangan.
“Pemberian ini hanya dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan atas rekomendasi ahli gizi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau minimal melalui konsultasi dengan bidan maupun puskesmas setempat jika ASI dianggap belum mencukupi untuk mendukung pertumbuhan anak,” jelasnya.
Menanggapi Rekomendasi IDAI
Sebelumnya, IDAI telah melayangkan surat terbuka kepada jajaran pimpinan BGN, termasuk Dadan Hindayana serta para Wakil Ketua BGN, yaitu Nanik S. Deyang, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Dalam surat tersebut, IDAI memberikan empat rekomendasi krusial agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan dalam koridor medis yang aman:
- Harmonisasi Kebijakan: Mendorong sinkronisasi kebijakan antara BGN dengan Kementerian Kesehatan RI agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
- Indikasi Medis: Menekankan bahwa peruntukan susu formula harus murni berdasarkan rekomendasi dokter dan indikasi medis yang jelas.
- Kemandirian Pangan Lokal: Mendorong BGN untuk lebih memprioritaskan pangan lokal yang bergizi dan mudah diakses daripada bergantung pada produk olahan industri.
- Sinkronisasi Petunjuk Teknis: Melakukan telaah ulang terhadap petunjuk teknis intervensi gizi nasional agar selaras dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pedoman gizi Kemenkes, serta Kode Internasional WHO mengenai pemasaran produk pengganti ASI.
Fokus pada Kesejahteraan Ibu dan Anak
Untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, BGN berkomitmen untuk terus menyempurnakan pendekatan nutrisi berbasis diagnosis lapangan.
Dadan menekankan bahwa BGN akan terus melakukan evaluasi dan terbuka terhadap kritik maupun saran dari para ahli, termasuk IDAI, guna memastikan program ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan generasi penerus bangsa.
Langkah sinkronisasi ini dipandang sebagai upaya positif agar program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses secara kuantitas penerima manfaat, tetapi juga kredibel secara saintifik dan medis.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran publik sekaligus memastikan bahwa fokus utama kebijakan nutrisi tetap berpihak pada pemberian ASI bagi bayi, serta dukungan nutrisi yang tepat bagi balita sesuai tahapan pertumbuhannya.
Dengan kolaborasi yang baik antara lembaga negara dan para praktisi kesehatan, diharapkan program MBG mampu menjadi pilar utama dalam pencegahan stunting dan perbaikan kualitas gizi masyarakat di seluruh Indonesia.