Inversi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah celah tata kelola yang dinilai perlu segera dibenahi demi memastikan program tersebut berjalan akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyampaikan pandangan tersebut dalam acara media gathering di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026). Ia menekankan bahwa posisi KPK adalah mitra strategis pemerintah dalam memastikan kesuksesan kebijakan publik.
“Apa pun yang menjadi program unggulan presiden dan prioritas pemerintah, KPK pasti mendukung 100 persen. Kewajiban kami adalah memastikan program ini berjalan tepat sasaran, memenuhi prinsip akuntabilitas, serta mencegah adanya potensi kerugian negara,” tegas Aminudin.
Risiko di Balik Anggaran Jumbo
Catatan utama KPK tertuju pada kesiapan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi baru yang langsung mengelola tanggung jawab besar. Aminudin menyoroti adanya disparitas antara beban tugas dengan kematangan infrastruktur, organisasi, dan regulasi di BGN.
KPK menyoroti lonjakan anggaran yang sangat drastis. Setelah mengelola sekitar Rp85 triliun pada tahun 2025 dengan realisasi penyerapan mencapai Rp61 triliun, BGN kini dibebani anggaran sebesar Rp268 triliun untuk tahun 2026. Menurut KPK, besaran anggaran yang sangat masif ini membawa konsekuensi logis berupa risiko fraud dan tindak pidana korupsi yang tinggi.
“Ketika suatu program dijalankan dengan anggaran jumbo namun dengan fondasi kelembagaan yang belum sepenuhnya matang, maka risiko penyimpangan akan semakin meningkat. Inilah alasan mengapa KPK masuk untuk melakukan pengawasan sejak dini,” jelas Aminudin.
Temuan Kritis: Ketiadaan Cetak Biru dan Masalah Regulasi
Berdasarkan hasil kajian mendalam, KPK menemukan bahwa program MBG sejauh ini berjalan tanpa adanya cetak biru (blueprint) yang komprehensif. KPK mengkritik metode pengukuran keberhasilan program yang hanya berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan pada capaian substansial dalam menanggulangi stunting dan malnutrisi yang menjadi tujuan fundamental MBG.
“Tujuan utama MBG adalah mengatasi stunting dan gizi buruk. Namun, saat ini output-nya hanya diukur berdasarkan seberapa banyak jumlah anak yang makan. Seharusnya, ada desain strategis dengan target yang terukur untuk jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang,” ujar Aminudin.
Selain itu, KPK menemukan kejanggalan administratif terkait dasar hukum pelaksanaan program. Regulasi pelaksanaan MBG tercatat baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai landasan hukum yang digunakan BGN selama periode awal pelaksanaan program sebelum regulasi resmi tersedia.
Delapan Poin Masalah dan Potensi Konflik Kepentingan
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi setidaknya delapan permasalahan sistemik yang berpotensi menghambat efektivitas program, yakni:
- Tidak adanya cetak biru program yang komprehensif.
- Adanya ruang diskresi yang terlalu luas bagi pengambil kebijakan di BGN.
- Ketidaktepatan sasaran dalam penentuan penerima manfaat.
- Mekanisme dana bantuan pemerintah (banper) yang dinilai belum sesuai dengan regulasi keuangan negara.
- Pembangunan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara masif tanpa disertai pengendalian internal yang memadai.
- Rantai distribusi pangan yang cenderung panjang dan kurang transparan.
- Potensi konflik kepentingan akibat dominasi BGN dalam seluruh proses tanpa mekanisme check and balance yang ketat.
- Sistem rekrutmen tenaga SPPG yang dinilai tidak transparan dan tidak berbasis pada sistem merit.
Langkah Tindak Lanjut KPK
Menyikapi temuan tersebut, KPK telah menempuh langkah-langkah preventif. Pada 17 Maret 2026, KPK telah melayangkan rekomendasi resmi kepada BGN. Pihak BGN diketahui telah merespons pada 22 April 2026 dengan membuka forum diskusi tindak lanjut. Namun, hingga saat ini, rencana aksi ( action plan) detail atas rekomendasi tersebut belum diterima secara resmi oleh KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Anggaran serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 8 Mei 2026 untuk menyelaraskan pengawasan pengelolaan anggaran.