By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Singgung Hukum di Indonesia, Mahfud MD: Orang Minum dan Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Singgung Hukum di Indonesia, Mahfud MD: Orang Minum dan Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

HukumTerkini

Singgung Hukum di Indonesia, Mahfud MD: Orang Minum dan Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
2 Min Read
SHARE

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal hukum di Indonesia saat menghadiri acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin, 12 Juni 2023.

Contents
Minum dan Membuat Sambal Ganja Tak Boleh DihukumPerkara Diputus Pengadilan harus DitaatiPutusan Hakim Keputusan Mengikat

Menurut Mahfud MD yang dapat dihukum hanya orang-orang yang melanggar Undang-undang (UU). Sementara orang yang tak melanggar UU, seperti pengolahan ganja tidak bisa dihukum.

Minum dan Membuat Sambal Ganja Tak Boleh Dihukum

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa orang yang membuat sambal ganja dan minum ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada Undang-undang (UU).

“Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menurutkan seseorang bisa dihukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas,” lanjut Mahfud MD.

Perkara Diputus Pengadilan harus Ditaati

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan apabila suatu perkara sudah diputuskan oleh pengadilan harus ditaati, hal itu karena sudah memiliki kekuatan hukum.

Apabila keputusan hukum dan pengadilan tidak dijalankan, maka akan merusak keadaban. Mahfud mengutip dalil dalam Islam, ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’ atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan.

“Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga :

Komitmen Energi Ramah Lingkungan Buahkan Hasil, Pertamina Dapat Peringkat ESG Nomor Satu Dunia
8 SMA Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan 50 Siswa per Kelas

Putusan Hakim Keputusan Mengikat

Menurut Mahfud MD, keputusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

“Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” pungkas Mahfud.

Sekedar informasi bahwa Mahfud MD dikenL sebagai seorang akademisi, hakim, dan politisi. Mengawali karir sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia, ia juga pernah terlibat dalam politik praktis sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1998-2008. Hingga saat ini menjabat sebagaj Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Banyak Tak Lulus, Jokowi Minta Menpan RB Kaji Ulang Passing Grade PPPK dan Cari Solusi
Next Article Alasan Rahmania Astrini Ditunjuk Jadi Special Guest Konser Coldplay Jakarta
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index