INVERSI.ID – Delapan SMA swasta menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan penambahan kapasitas siswa menjadi 50 orang per kelas. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Langkah hukum ini diambil setelah Gubernur Jabar mengeluarkan Keputusan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar. Para penggugat menilai kebijakan ini merugikan sekolah swasta karena dianggap mendorong penumpukan siswa di sekolah negeri dan mengurangi minat masuk ke sekolah SMA swasta.
Gugatan ke PTUN Bandung ini menjadi sorotan publik karena menandai eskalasi konflik antara pemerintah provinsi dan pengelola sekolah swasta di Jawa Barat terkait kebijakan pemerataan pendidikan dan pencegahan anak putus sekolah.
Sidang PTUN Bandung Dimulai 7 Agustus 2025
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan bahwa gugatan dari SMA swasta di Jawa Barat didaftarkan pada 31 Juli 2025. Ketua Pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini.
“Jadwal persidangan pertama adalah 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan,” kata Enrico pada Rabu (6/8/2025).
Proses persiapan sidang akan berlangsung selama 30 hari. Tahapan yang akan dilalui mencakup pemeriksaan formalitas gugatan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian. Dalam pembuktian, pihak penggugat akan menyerahkan dokumen seperti bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lain yang relevan.
Setelah semua proses selesai, majelis hakim akan menyusun kesimpulan dan melanjutkan ke tahap putusan. Dalam perkara ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi tergugat, yang biasanya akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar.
Delapan Organisasi SMA Swasta Jadi Penggugat
Gugatan terhadap kebijakan 50 siswa per kelas diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Berikut daftarnya:
- Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
Delapan organisasi ini mewakili puluhan sekolah swasta yang merasa terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Mereka menilai, dengan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas, kesempatan siswa untuk masuk sekolah swasta akan menurun drastis.
Dampak Kebijakan 50 Siswa per Kelas bagi Sekolah Swasta
Kebijakan Gubernur Jawa Barat soal 50 siswa per kelas dibuat untuk mengurangi angka anak putus sekolah dengan cara menambah daya tampung di sekolah negeri. Namun, sekolah swasta menilai kebijakan ini justru bisa mematikan eksistensi mereka.
Menurut salah satu perwakilan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta, selama ini sekolah swasta menjadi penopang pendidikan di daerah-daerah dengan keterbatasan sekolah negeri. Jika kapasitas negeri diperbesar, maka siswa akan memilih sekolah negeri yang biayanya lebih murah atau gratis, sehingga sekolah swasta kehilangan murid dan pendapatan.
Selain itu, mereka juga menyoroti kualitas pembelajaran. Dengan 50 siswa per kelas, proses belajar mengajar dikhawatirkan menjadi kurang efektif karena beban guru meningkat dan interaksi siswa-guru berkurang.
Proses Hukum dan Potensi Dampak Putusan
Proses hukum di PTUN Bandung akan menjadi perhatian publik, terutama para orang tua, guru, dan pengelola sekolah. Jika majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat, maka kebijakan penambahan rombongan belajar 50 siswa per kelas berpotensi dibatalkan.
Namun, jika gugatan ditolak, Pemprov Jawa Barat dapat melanjutkan kebijakan tersebut, dan sekolah swasta harus mencari strategi baru untuk menarik siswa.
Pakar hukum administrasi menilai kasus ini menarik karena menyangkut keseimbangan antara hak pendidikan masyarakat dan keberlangsungan sekolah swasta. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya, namun juga harus memperhatikan peran sektor swasta dalam ekosistem pendidikan.
Gugatan delapan SMA swasta ke PTUN Bandung terkait kebijakan 50 siswa per kelas oleh Gubernur Jawa Barat menunjukkan kompleksitas persoalan pendidikan di daerah. Kebijakan yang bertujuan baik untuk menekan angka putus sekolah bisa menimbulkan dampak lanjutan bagi sekolah swasta yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.
Hasil sidang PTUN Bandung nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi daerah lain dalam merancang kebijakan pemerataan pendidikan yang berkeadilan.