By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: 8 SMA Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan 50 Siswa per Kelas
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 8 SMA Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan 50 Siswa per Kelas

Terkini

8 SMA Swasta Gugat Gubernur Jabar soal Kebijakan 50 Siswa per Kelas

Jack
By
Jack
11 months ago
Share
5 Min Read
SHARE

INVERSI.ID – Delapan SMA swasta menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan penambahan kapasitas siswa menjadi 50 orang per kelas. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan sidang pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Contents
Sidang PTUN Bandung Dimulai 7 Agustus 2025Delapan Organisasi SMA Swasta Jadi PenggugatDampak Kebijakan 50 Siswa per Kelas bagi Sekolah SwastaProses Hukum dan Potensi Dampak Putusan

Langkah hukum ini diambil setelah Gubernur Jabar mengeluarkan Keputusan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui Penambahan Rombongan Belajar. Para penggugat menilai kebijakan ini merugikan sekolah swasta karena dianggap mendorong penumpukan siswa di sekolah negeri dan mengurangi minat masuk ke sekolah SMA swasta.

Gugatan ke PTUN Bandung ini menjadi sorotan publik karena menandai eskalasi konflik antara pemerintah provinsi dan pengelola sekolah swasta di Jawa Barat terkait kebijakan pemerataan pendidikan dan pencegahan anak putus sekolah.

Sidang PTUN Bandung Dimulai 7 Agustus 2025

Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan bahwa gugatan dari SMA swasta di Jawa Barat didaftarkan pada 31 Juli 2025. Ketua Pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini.

“Jadwal persidangan pertama adalah 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan,” kata Enrico pada Rabu (6/8/2025).

Proses persiapan sidang akan berlangsung selama 30 hari. Tahapan yang akan dilalui mencakup pemeriksaan formalitas gugatan, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian. Dalam pembuktian, pihak penggugat akan menyerahkan dokumen seperti bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lain yang relevan.

Setelah semua proses selesai, majelis hakim akan menyusun kesimpulan dan melanjutkan ke tahap putusan. Dalam perkara ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi tergugat, yang biasanya akan diwakili oleh kuasa hukum dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar.

Delapan Organisasi SMA Swasta Jadi Penggugat

Gugatan terhadap kebijakan 50 siswa per kelas diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Berikut daftarnya:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
  3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
  4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
  5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
  6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
  7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
  8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Delapan organisasi ini mewakili puluhan sekolah swasta yang merasa terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Mereka menilai, dengan penambahan rombongan belajar di sekolah negeri hingga 50 siswa per kelas, kesempatan siswa untuk masuk sekolah swasta akan menurun drastis.

Baca Juga :

Kemenpar Dukung Jazz Gunung 2026, Perpaduan Musik, Alam, dan Budaya Indonesia
Dari Reels ke Jutaan Audiens, Strategi Digital BGN Sukses Gaungkan Program MBG

Dampak Kebijakan 50 Siswa per Kelas bagi Sekolah Swasta

Kebijakan Gubernur Jawa Barat soal 50 siswa per kelas dibuat untuk mengurangi angka anak putus sekolah dengan cara menambah daya tampung di sekolah negeri. Namun, sekolah swasta menilai kebijakan ini justru bisa mematikan eksistensi mereka.

Menurut salah satu perwakilan Forum Kepala Sekolah SMA Swasta, selama ini sekolah swasta menjadi penopang pendidikan di daerah-daerah dengan keterbatasan sekolah negeri. Jika kapasitas negeri diperbesar, maka siswa akan memilih sekolah negeri yang biayanya lebih murah atau gratis, sehingga sekolah swasta kehilangan murid dan pendapatan.

Selain itu, mereka juga menyoroti kualitas pembelajaran. Dengan 50 siswa per kelas, proses belajar mengajar dikhawatirkan menjadi kurang efektif karena beban guru meningkat dan interaksi siswa-guru berkurang.

Proses Hukum dan Potensi Dampak Putusan

Proses hukum di PTUN Bandung akan menjadi perhatian publik, terutama para orang tua, guru, dan pengelola sekolah. Jika majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat, maka kebijakan penambahan rombongan belajar 50 siswa per kelas berpotensi dibatalkan.

Namun, jika gugatan ditolak, Pemprov Jawa Barat dapat melanjutkan kebijakan tersebut, dan sekolah swasta harus mencari strategi baru untuk menarik siswa.

Pakar hukum administrasi menilai kasus ini menarik karena menyangkut keseimbangan antara hak pendidikan masyarakat dan keberlangsungan sekolah swasta. Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan akses pendidikan seluas-luasnya, namun juga harus memperhatikan peran sektor swasta dalam ekosistem pendidikan.

Gugatan delapan SMA swasta ke PTUN Bandung terkait kebijakan 50 siswa per kelas oleh Gubernur Jawa Barat menunjukkan kompleksitas persoalan pendidikan di daerah. Kebijakan yang bertujuan baik untuk menekan angka putus sekolah bisa menimbulkan dampak lanjutan bagi sekolah swasta yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional.

Hasil sidang PTUN Bandung nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan pendidikan di Jawa Barat, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi daerah lain dalam merancang kebijakan pemerataan pendidikan yang berkeadilan.

You Might Also Like

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026
Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
TAGGED:Dedi MulyadiGubernur JabarSMA Swasta
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Cara Cepat ‘Move On’ Saat Ditinggal Lagi Sayang-Sayangnya
Next Article Teresa Azarel, Siswi SMA Pradita Dirgantara yang Harumkan Indonesia di WICO 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

19 hours ago
Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

20 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

2 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index