By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku

Terkini

Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Polisi mengungkap bahwa tersangka AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ternyata milik orang lain yang dipinjam.

“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Dilansir dari Antara, Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky, pemilik rekening tersebut, adalah teman tersangka.

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” jelasnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari Jacky terkait dugaan tindak pidana ini.

Baca Juga: Ini Tampang AP, Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis

Tersangka AP (29) ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB. Tim penyidik berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Motif tersangka adalah ekonomi, dengan modus operandi meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen pribadi milik korban untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp300 juta melalui manajer atau asisten korban.

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade Safri.

Baca Juga :

Fakta-fakta Aden Wong Bantah Selingkuh dengan Tisya Erni
Bulan Ramadan? Saatnya Gen Z Berkarya dengan Konten Seru Ini!

Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa Ria Ricis, yang nama aslinya adalah Ria Yunita, tidak memberikan uang yang diminta.

Tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 10 Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Bongkar Sebab Keributan

“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, ” ujar Ade Safri.

12Next Page

You Might Also Like

Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Biodata dan Profil Salshabilla Adriani, Lengkap Agama, Umur hingga Keturunan
Next Article Fakta-fakta Syifa Hadju dan Rizky Nazar Putus, Bukan karena Orang Ketiga
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index