By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Terkini

Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
1 Min Read
SHARE

Aksi keji seorang suami di Ciamis berinisial T yang viral di media sosial sejak hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 lalu, karena membunuh istrinya dengan cara dimutilasi.

Seorang perempuan inisial Y usia 40 tahun, tewas pada hari Jum’at 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis.

Pria berinisial T (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis kini ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

Baca juga : Momen Lucu Jokowi saat Diwawancarai Awak Media Usai Hadiri Musrenbang

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (6/5/2024).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AKBP Akmal menyebutkan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

Baca Juga :

Badai Salju Ekstrem Landa Kamchatka, Kota di Rusia Tertimbun Salju Setinggi Gedung
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen di Setiabudi, Dua Pelaku Ditangkap

Baca juga : Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” tegasnya.

You Might Also Like

Kekacauan di Tim Senegal! Bonus Belum Cair, Kontrak Pelatih Bermasalah & Terancam Tersingkir
Gol Telat Tangiskan Kongo! Kolombia Melaju ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Swasembada Pangan Tercapai, Prabowo Sebut Produksi Beras dan Jagung Pecahkan Rekor
Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Next Article 7 Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan Tubuh Manusia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Hadapi Ancaman El Nino, Pemerintah Klaim Cadangan Beras Indonesia Aman Hingga Tahun Depan

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Terkini

Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh

2 hours ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026

4 hours ago
Pildun 2026Terkini

Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

23 hours ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index