By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Terkini

Suami yang Mutilasi Istrinya di Ciamis Resmi Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
1 Min Read
SHARE

Aksi keji seorang suami di Ciamis berinisial T yang viral di media sosial sejak hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 lalu, karena membunuh istrinya dengan cara dimutilasi.

Seorang perempuan inisial Y usia 40 tahun, tewas pada hari Jum’at 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis.

Pria berinisial T (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis kini ditetapkan polisi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

Baca juga : Momen Lucu Jokowi saat Diwawancarai Awak Media Usai Hadiri Musrenbang

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (6/5/2024).

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

AKBP Akmal menyebutkan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.

Baca Juga :

Bukan Sekadar Traveling, Ini Cara Gen Z Ubah Arah Pariwisata Global
Generasi Z Kehilangan Kemampuan Menulis Tangan, Tradisi Ribuan Tahun yang Terancam Punah

Baca juga : Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” tegasnya.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Next Article 7 Manfaat Buah Nanas untuk Kesehatan Tubuh Manusia
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index