INVERSI.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menilai pembatasan penggunaan gawai, termasuk telepon seluler, di lingkungan satuan pendidikan berdampak positif terhadap fokus belajar murid. Kebijakan tersebut dinilai mampu membantu siswa lebih berkonsentrasi selama proses pembelajaran berlangsung.
Penilaian itu merujuk pada hasil survei yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2025 terhadap 70 satuan pendidikan yang telah menerapkan pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
“Didapatkan lebih dari 60 persen murid merasa pembatasan gawai membuat mereka lebih fokus belajar,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa (20/1).
Hasil Survei dan Pengalaman Murid
Nahdiana menyampaikan temuan tersebut dalam kegiatan Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta. Ia menjelaskan, hasil survei tersebut juga diperkuat oleh diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan perwakilan murid SMP dan SMA.
Menurut Nahdiana, pengalaman hari tanpa gawai justru dirasakan menyenangkan oleh siswa. Kebijakan ini dinilai memanusiakan peserta didik karena memberi ruang bagi mereka untuk lebih peka, berinteraksi, dan terhubung dengan lingkungan sekitar.
Dampak Gawai terhadap Proses Belajar
Sementara itu, kajian bertajuk Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025 menunjukkan masih adanya dampak negatif penggunaan gawai di sekolah. Sebanyak 53 persen guru melaporkan murid menjadi kurang fokus saat jam pelajaran ketika membawa telepon genggam.
Selain itu, 64 persen guru menyebut murid cenderung lebih memilih menggunakan smartphone dibandingkan berinteraksi secara langsung dengan teman maupun guru.
Berdasarkan temuan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengimbau satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama memberikan pembelajaran, dorongan, serta motivasi agar anak mampu menggunakan gawai secara bijak, tanpa mengganggu konsentrasi dan produktivitas belajar.
Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah
Sebagai langkah perlindungan bagi peserta didik dari berbagai risiko negatif penggunaan gawai, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui kebijakan ini, pemanfaatan gawai dibatasi selama jam sekolah berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, maupun perangkat sejenis lainnya dinonaktifkan atau diubah ke mode hening dan dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan pihak sekolah.
Untuk mata pelajaran tertentu yang membutuhkan perangkat digital, satuan pendidikan akan menyiapkan alternatif sarana pembelajaran digital.
Nahdiana menegaskan kebijakan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mencegah berbagai dampak negatif, mulai dari kecanduan digital, perundungan digital, gangguan kesehatan mental dan fisik, hingga terganggunya proses belajar dan hubungan sosial di lingkungan sekolah.