By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?

Terkini

Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?

Natio
By
Natio
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Follow:
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN oleh Pemerintah pada awal bulan Oktober 2024 yang lalu, kini keberadaanya langsung menjadi perhatian utama.

Salah satu aspek yang mencuri perhatian dalam Undang-Undang ASN 2023 tersebut adalah tentang penataaan tenaga honorer yang wajib disesuaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Setelah pengesahan Undang-Undang ASN 2023, saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mendalami tata cara pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.

Pengangkatan tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes. Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Honor di Bogor Dipecat karena Laporkan Pungli, Kepsek Diberhentikan Wali Kota

“Itu nanti kita gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai (passing grade), itu yang sedang digodok,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disiarkan di kanal YouTube KemenPAN-RB pada Senin, 6 November 2023.

Lalu apa yang menjadi syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes? Yudi menjelaskan, implementasi pengangkatan honorer diawali dengan proses validasi.

12Next Page

You Might Also Like

LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Share This Article
Facebook Email Print
Share
ByNatio
Jurnalist and Digital Enthusias
Follow:
Banyak orang meninggalkan kedai kopi untuk bekerja. justru aku mendatangi kedai kopi untuk memulai bekerja. karena bagiku kopi adalah sumber inspirasi.
Previous Article Benjamin Netanyahu Minta Intelijen Israel Targetkan Pimpinan Hamas di Mana Saja
Next Article Revisi UU ITE akan Segera Disahkan, Inilah Bocoran Sejumlah Pasal yang Dirubah
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index