JAKARTA- Pemerintah akhirnya mengakui bahwa pembayaran kewajiban proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) akan melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nilai bunga utang yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 1,2 triliun per tahun, memicu sorotan soal transparansi fiskal dan risiko jangka panjang bagi keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Selasa (10/2/2026). Namun, pernyataan ini menimbulkan kebingungan karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut skema pembiayaan masih bersifat kombinasi antara APBN dan dividen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Seingat saya masih 50-50, tapi akan kami diskusikan lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026), seraya menyebut belum dilibatkan dalam pembahasan teknis penyelesaian utang proyek tersebut.
Proyek kereta cepat Whoosh dibiayai melalui skema business-to-business (B2B) antara PT Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) dan China Development Bank. KCIC merupakan konsorsium antara BUMN Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan perusahaan China.
Secara desain awal, kewajiban utang berada di level korporasi. Namun, karena kondisi keuangan proyek yang belum optimal, negara kini harus mengambil peran lebih besar dalam skema pembayaran.
Berdasarkan berbagai sumber, total kewajiban proyek kereta cepat diperkirakan mencapai sekitar Rp 116 triliun, dengan pembayaran pokok dijadwalkan mulai 2027. Sejak 2023, pemerintah telah membayar bunga utang sekitar Rp 1,2 triliun per tahun.
Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini dapat menjadi preseden bagi proyek infrastruktur lain di masa depan. Direktur Pelaksana Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai kondisi APBN saat ini sudah menghadapi tekanan dari belanja besar dan perlambatan penerimaan pajak. Ia mendorong transparansi keuangan PT KCIC agar publik mengetahui struktur risiko proyek.
Sementara itu, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyebut kebijakan ini perlu menjadi pelajaran dalam desain pembiayaan proyek besar. Menurutnya, risiko fiskal akan meningkat jika proyek serupa terus dilakukan tanpa mitigasi yang kuat.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menyoroti potensi moral hazard, yakni kecenderungan proyek besar mengalihkan risiko ke negara. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi tata kelola pembiayaan infrastruktur.
Peran BPI Danantara juga menjadi sorotan. Sejak pembentukannya, dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke APBN, melainkan dikelola oleh holding investasi tersebut untuk ekspansi dan restrukturisasi BUMN.
Namun, ketika kewajiban Whoosh muncul, kontribusi Danantara dalam pembiayaan masih menjadi tanda tanya. Transparansi pengelolaan dana dan mekanisme audit lembaga ini juga menjadi perhatian sejumlah pengamat.
Pembayaran kewajiban Whoosh berpotensi mempersempit ruang fiskal, terutama di tengah target defisit yang mendekati batas 3% dari PDB serta meningkatnya belanja program prioritas pemerintah.
Menurut sejumlah ekonom, mekanisme yang mungkin digunakan adalah penyertaan modal negara (PMN) ke PT KAI sebagai pemegang saham utama konsorsium KCIC. Meski secara akuntansi tercatat sebagai pembiayaan, langkah ini tetap mengurangi likuiditas fiskal negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan masih menelusuri sejumlah aspek proyek, termasuk pengadaan lahan. Sejumlah pihak mendorong pemerintah membuka laporan keuangan KCIC secara lebih luas guna memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Pengakuan pemerintah bahwa APBN akan digunakan untuk membayar kewajiban kereta cepat Whoosh menandai perubahan penting dalam narasi pembiayaan proyek infrastruktur nasional. Dengan beban bunga sekitar Rp 1,2 triliun per tahun, isu ini tidak hanya menyangkut teknis fiskal, tetapi juga transparansi, tata kelola BUMN, dan keadilan antar generasi pembayar pajak.