INVERSI.ID – Sebanyak 1.743 pohon yang dinilai rawan tumbang telah dipangkas oleh jajaran Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat sejak Januari hingga pekan kedua Februari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko saat musim hujan dengan intensitas tinggi melanda wilayah ibu kota.
“Total 1.734 pohon rawan tumbang kami lakukan kegiatan pemangkasan untuk mengantisipasi saat musim hujan,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda di Jakarta, Jumat.
Mila menjelaskan, kegiatan pemangkasan tersebut merupakan respons atas laporan dan aspirasi warga yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk surat resmi.
“Termasuk dari hasil pemantauan lapangan,” ujar Mila.
Ia memaparkan, pemangkasan pohon dilakukan dengan tiga metode berbeda, yakni pangkas ringan untuk merapikan ranting, pangkas sedang dengan memotong lebih banyak cabang, serta pangkas berat yang mencakup pengurangan tinggi pohon dan cabang berisiko tumbang.
Pohon-pohon yang masuk kategori rawan umumnya berada di titik strategis seperti dekat saluran air, tepi jalan, maupun area infrastruktur publik lainnya. Selain itu, kondisi pohon yang keropos, kering, mati, serta terdampak cuaca ekstrem dan angin kencang juga menjadi pertimbangan utama.
Dari total pohon yang ditangani, sebanyak 1.040 pohon menjalani pemangkasan kategori sedang, 390 pohon dipangkas berat, dan 57 pohon terpaksa ditebang karena dinilai membahayakan.
“Pemangkasan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tumbang disebabkan kondisi hujan intensitas tinggi disertai hujan,” jelas Mila.
Tak hanya itu, selama periode Januari hingga pekan kedua Februari 2026, tercatat 48 kasus pohon sempal dan tumbang yang telah ditangani petugas.
“Penanganan pohon sempal dan tumbang ditangani pasukan hijau dari sudin dan satpel di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat,” ucap Mila.
Lebih lanjut, Mila mengungkapkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga memberikan perlindungan bagi warga yang terdampak pohon tumbang di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Biaya kerugian materiil maupun pengobatan korban ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kerugian materiil seperti bangunan dan kendaraan, batas maksimal santunan mencapai Rp25 juta. Sementara itu, bagi korban meninggal dunia, kompensasi maksimal yang diberikan sebesar Rp50 juta.
Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kecelakaan akibat pohon tumbang, sekaligus menjaga keselamatan warga Jakarta Pusat di tengah cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan.