JAKARTA — Terbongkarnya markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, memunculkan sorotan serius soal longgarnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia. Betapa tidak, ratusan WNA diduga bisa bebas masuk, bekerja, hingga mengelola jaringan judi online internasional hanya beberapa kilometer dari Istana Negara.
Bareskrim Polri mengungkap markas besar judi online yang disebut mengoperasikan 75 situs aktif internasional. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 321 WNA asal China, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand, dan Myanmar.
Lokasi operasi sindikat tersebut berada di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat pemerintahan dan Istana Negara.
Kasus ini memicu pertanyaan besar: bagaimana jaringan asing bisa begitu leluasa membangun operasi kejahatan digital skala internasional di jantung ibu kota?
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Untung Widyatmoko mengungkap para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. “Mereka datang atas ajakan eks operator judi online yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujar Untung di Jakarta, Minggu (10/5/2026)
Menurut polisi, jaringan tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan. Namun dalam waktu singkat, mereka sudah mampu membangun puluhan situs judi online aktif yang menyasar pasar internasional.
Fakta bahwa para pelaku juga diduga melakukan overstay semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia.
Untung menyebut perpindahan basis operasi judi online internasional ke Indonesia sebenarnya sudah diprediksi sejak negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam mulai memperketat penindakan terhadap industri judi online ilegal.
“Selain Indonesia, Filipina dan Timor Leste juga menjadi sasaran perpindahan jaringan serupa,” katanya.
Pernyataan itu memperkuat kekhawatiran bahwa Indonesia mulai dilirik sebagai lokasi baru operasi kejahatan transnasional digital di Asia Tenggara.
Di tengah kemudahan akses masuk melalui fasilitas bebas visa, sindikat asing disebut memanfaatkan celah pengawasan untuk membangun jaringan operasional secara cepat dan tertutup.
Polisi menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi “safe haven” atau tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional, terutama perjudian online lintas negara yang melibatkan jaringan asing.
Kasus ini juga memperlihatkan perubahan pola ancaman kejahatan modern. Jika dulu sindikat internasional identik dengan narkoba atau perdagangan manusia, kini perjudian online menjadi salah satu bisnis ilegal lintas negara dengan perputaran uang sangat besar dan jaringan digital yang sulit dilacak.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terungkapnya markas judi online internasional di pusat Jakarta kini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat: ketika ratusan WNA bisa masuk dan mengoperasikan bisnis ilegal dekat pusat kekuasaan negara, maka pengawasan imigrasi dan kejahatan digital dinilai tidak lagi bisa dilakukan secara biasa-biasa saja.