By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: 5 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri yang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 5 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri yang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkini

5 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon Versi Polri yang Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
4 Min Read
SHARE

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang dikenal sebagai kasus Vina Cirebon pada 2016, kini memasuki tahap baru.

Setelah melalui proses panjang, polisi akan menyerahkan berkas perkara tersangka terakhir, Pegi Setiawan, ke Kejaksaan pada Kamis, 20 Juni 2024.

“Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Sandi menyatakan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan secara hati-hati dan transparan.

“Proses ini berjalan dengan sangat transparan, tidak ada yang ditutup-tutupiin, sesuai dengan arahan presiden,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Vina dan Eki ditemukan tewas pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Awalnya diduga akibat kecelakaan tunggal, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, keduanya terbukti dibunuh oleh komplotan geng motor, yang juga memperkosa Vina.

Baca Juga: Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK

Polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini pada waktu itu. Delapan pelaku telah diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang, menyebut dua tersangka lainnya sebagai fiktif.

Baca Juga :

Pembangunan SMA Taruna Nusantara di IKN Dimulai, Lebih Luas dan Ramah Lingkungan
Profil dan Biodata Novi Damayanti, Otak Pembunuhan Mertua di Kendari

Polri mengungkapkan akan melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan, menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan pihak Pegi.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, sebelumnya telah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka terhadap kliennya pada Rabu, 5 Juni 2024.

Lebih lanjut, Sandi meminta publik untuk memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa kasus ini diungkap secara transparan.

Baca Juga: Fakta-fakta Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan Usai Ditolaknya Penangguhan

12Next Page

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri
Next Article Polisi Beberkan Hasil Visum Korban dalam Kasus Vina Cirebon, Sadis Banget
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index