By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: 6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

Terkini

6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari UU KIA yang telah disahkan.

UU KIA bertujuan untuk lebih menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupannya serta menetapkan kewajiban ibu dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.

Baca Juga: Kemudahan Akses Informasi, DPR Dukung RUU Satu Data

6 Fakta tentang UU KIA yang Telah Disahkan

Menurut hukumonline.com, beberapa pokok penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah meliputi:

Perubahan Judul RUU

Judul RUU diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Definisi anak dalam UU ini mencakup periode sejak terbentuknya janin hingga anak berusia 2 tahun. Definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

Baca Juga :

Membuat Miniatur AI Gemini, Tren Viral Kreatif Tapi Berisiko
Arti Mimpi Memotong Rambut Sendiri Menurut Islam

Cuti Ibu Hamil hingga 6 Bulan

Ibu pekerja yang hamil berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, tergantung kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.

12Next Page

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article 5 Cara Menurunkan Berat Badan di Usia 40 Tahun, Kontrol Porsi Makan
Next Article Mengenal Dehealth Supplies, Produk Kesehatan asal Jawa Timur dari Bahan Alami
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index