By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: 6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » 6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

Terkini

6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

Syahrul Munir
By
Syahrul Munir
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
1 year ago
Share
3 Min Read
SHARE

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari UU KIA yang telah disahkan.

UU KIA bertujuan untuk lebih menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupannya serta menetapkan kewajiban ibu dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.

Baca Juga: Kemudahan Akses Informasi, DPR Dukung RUU Satu Data

6 Fakta tentang UU KIA yang Telah Disahkan

Menurut hukumonline.com, beberapa pokok penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah meliputi:

Perubahan Judul RUU

Judul RUU diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Definisi anak dalam UU ini mencakup periode sejak terbentuknya janin hingga anak berusia 2 tahun. Definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

Baca Juga :

FOMO atau FOBO? Kenali Perbedaannya!
Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Cuti Ibu Hamil hingga 6 Bulan

Ibu pekerja yang hamil berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, tergantung kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.

12Next Page

You Might Also Like

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan
Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat
Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur
Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival
Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN
Share This Article
Facebook Email Print
Share
BySyahrul Munir
Jurnalist
"Setiap kesalahan adalah pelajaran berharga, bukan alasan untuk menyerah. Bangkitlah dengan kebijaksanaan yang baru"
Previous Article 5 Cara Menurunkan Berat Badan di Usia 40 Tahun, Kontrol Porsi Makan
Next Article Mengenal Dehealth Supplies, Produk Kesehatan asal Jawa Timur dari Bahan Alami
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

Bahlil Gelontorkan Rp10 Triliun! Ribuan Desa Siap Keluar dari Gelap

Program BPBL Bahlil Terangi 220 Ribu Rumah, Listrik Gratis Tembus Pelosok

Bahlil Bongkar Faktanya! 87% Batu Bara PLN Sudah Aman, Tak Perlu Panik

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Tanpa Messi? Jawabannya Mulai Terlihat dan Bikin Suporter Was-was

5 hours ago
Pildun 2026Terkini

Belgia Terancam Pulang Lagi, Iran Bikin Kejutan! Grup G Piala Dunia Makin Brutal

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Cape Verde Tinggal Selangkah Ukir Sejarah ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Mo Salah Antar Mesir Puncaki Grup! Selangkah Lagi ke Babak Gugur Piala Dunia

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index