JAKARTA
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, Rabu (10/12/2025), sehari setelah ia ikut memeriahkan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, menjadi ironi yang menohok sekaligus bukti terbaru kepekaan pejabat daerah terhadap korupsi semakin merosot.
Peristiwa ini juga menguatkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat dari 1.768 putusan korupsi di tahun 2024, mayoritas pelaku justru berasal dari sektor swasta (603), disusul pegawai pemerintah daerah (462) dan kepala desa (204). Dengan kategori perkara, sektor utilitas mendominasi (322 putusan), disusul desa (310), pemerintahan (282), perbankan (153), dan pendidikan (129).
“Hal ini menunjukan korupsi di tingkat daerah masih memiliki kerentanan, terutama pada sektor utilitas dan pengelolaan anggaran desa. Pemerintah gagal menyusun mekanisme pencegahan yang konsisten untuk menekan angka korupsi,” ungkap Staf Hukum ICW Erma Nuzulia saat memaparkan Laporan Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2024 di Kantor ICW, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengumumkan penetapan Ardito sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Ia menyebut Ardito diduga menerima total, Rp 5,75 miliar dari berbagai rekanan.
Menurut Mungki, Ardito sejak awal masa jabatannya diduga mematok fee 15–20 persenuntuk sejumlah proyek di Lampung Tengah. “Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.
Namun, alokasi strategis itu justru dijadikan ruang transaksi. Ardito disebut meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.
KPK mengungkap, sepanjang Februari–November 2025, Ardito menerima Rp 5,25 miliardari sejumlah rekanan melalui RHS dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” kata Mungki.
Ardito yang baru dilantik pada Februari 2025 langsung terlibat dalam praktik tersebut, memperlihatkan betapa cepat dan terstrukturnya pola korupsi yang dijalankan.
Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang juga kerabatnya, mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. “Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ujar Mungki.
Kini nama-nama yang berhubungan dengan Ardito Wijaya di atas sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasus yang menambah panjang daftar kepala daerah terjerat korupsi ini mempertegas sensitivitas pejabat daerah terhadap praktik koruptif berada pada titik paling mengkhawatirkan. Bahkan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pun tak lagi mampu menjadi rem moral bagi sebagian pejabat yang justru terjerat korupsi di saat mereka sendiri tampil mengampanyekan integritas.