JAKARTA, INVERSI – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan serius terkait praktik under invoicing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit. Berdasarkan hasil deteksi Lembaga National Single Window, sedikitnya terdapat 10 perusahaan sawit yang diduga memanipulasi nilai faktur ekspor dengan melaporkan harga hingga 50 persen lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Purbaya menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis data lintas sistem yang menunjukkan ketidakwajaran nilai ekspor. Menurutnya, praktik under invoicing tersebut tidak bisa lagi dibiarkan karena secara langsung merugikan penerimaan negara dan mencederai tata kelola perdagangan yang sehat.
“Kita bisa mendeteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan under invoicing ekspor, bahkan sampai separuh dari nilai ekspornya. Ini akan kita kejar ke depan dan mereka tidak bisa lagi main main,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Kamis 8 Januari 2026.
Meski telah mengantongi data perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, Purbaya belum bersedia membeberkan identitas sepuluh perusahaan sawit tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan koordinasi antar instansi terkait.
Selain sektor sawit, Menteri Keuangan juga mengungkap adanya praktik ilegal lain yang dijalankan oleh sejumlah warga negara asing asal China yang beroperasi di sektor baja dan bahan bangunan. Menurut Purbaya, praktik tersebut dilakukan dengan cara menjual barang secara tunai langsung kepada pembeli tanpa memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai.
“Kerugian negara dari praktik ini sangat besar. Untuk sektor baja saja, menurut pengakuan pihak yang sudah sadar, potensi kerugiannya bisa lebih dari empat triliun rupiah per tahun. Dan ini bukan hanya satu perusahaan, jumlahnya banyak,” jelasnya.
Purbaya menyayangkan bahwa praktik semacam ini dalam waktu lama tidak terdeteksi secara optimal oleh otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan seperti pajak dan bea cukai. Ia menilai terdapat indikasi pembiaran terhadap perusahaan asing yang beroperasi secara tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.
“Saya heran ada perusahaan asing yang semi liar, kepemilikan penuh asing, beroperasi di sini, sementara aparat pajak seolah menutup mata. Ini yang sedang kita benahi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui temuan tersebut. Bahkan, menurutnya, Presiden juga mencatat adanya dugaan pembiaran oleh oknum di lingkungan pajak dan bea cukai. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum.
“Itu bagian dari tugas saya untuk memastikan arahan Presiden dijalankan. Saya baru beberapa bulan menjabat, dan saya harus memastikan ada implementasi nyata. Kalau tidak ada perubahan, berarti saya tidak bekerja dengan baik,” tegas Purbaya.
Praktik under invoicing sendiri merupakan modus pelanggaran kepabeanan dengan cara melaporkan harga barang di bawah nilai transaksi yang sebenarnya. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, praktik ini menyebabkan importir atau eksportir tidak membayar bea masuk dan pajak sesuai kewajiban, sehingga menggerus penerimaan negara.
Selain merugikan fiskal, under invoicing juga berdampak negatif terhadap iklim usaha dalam negeri. Barang impor atau ekspor yang dilaporkan dengan harga rendah dapat beredar dengan harga lebih murah, sehingga menekan daya saing industri nasional yang patuh terhadap aturan.
Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi praktik ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dalam regulasi tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, disertai sanksi denda apabila ditemukan perbedaan nilai atau under invoice.
Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan, mekanisme official assessment tetap diberlakukan tanpa pengenaan denda. Dengan penguatan regulasi dan pemanfaatan sistem data terintegrasi, pemerintah berharap praktik under invoicing dapat ditekan secara signifikan.
Melalui langkah tegas ini, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjaga penerimaan negara, menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh, serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.