By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya

Ekonomi

Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta pada 2026, Ini Ketentuannya

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
6 months ago
Share
3 Min Read
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Melalui regulasi ini, negara mengambil alih kewajiban PPh 21 yang seharusnya dibayarkan pekerja, dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam pertimbangan beleid tersebut, pemerintah menilai bahwa tekanan ekonomi masih dirasakan oleh kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah sehingga diperlukan intervensi fiskal yang terukur dan tepat sasaran.

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini secara khusus menyasar pekerja di sektor padat karya. Adapun sektor yang dimaksud meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memiliki peran strategis dalam penyerapan tenaga kerja sekaligus rentan terhadap perlambatan ekonomi.

Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh pekerja di sektor terkait yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif mencakup gaji pokok, tunjangan yang bersifat tetap, serta imbalan lain yang dibayarkan secara teratur. Dengan demikian, selama total penghasilan rutin pekerja tidak melampaui batas yang ditentukan, maka PPh 21 atas penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara.

Selain persyaratan penghasilan dan sektor usaha, pekerja juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta terdaftar pada perusahaan dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan insentif tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Di sisi lain, pemerintah juga menekankan tanggung jawab pemberi kerja dalam pelaksanaan kebijakan ini. Setiap perusahaan yang memanfaatkan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah wajib melaporkan realisasi insentif tersebut secara berkala. Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan konsumsi. Pada akhirnya, insentif ini diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi nasional serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sepanjang tahun 2026.

Baca Juga :

Enam Kloter Pulang Perdana, Koper Jemaah Haji Mulai Ditimbang
Biodata dan Profil Ikram Rosadi, Pria yang Resmi Menikah dengan Larissa Chou

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat
Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman
TAGGED:MenkeuPPhPurbaya
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Mauricio Souza Tegaskan Persija Siap Hadapi Persib di GBLA
Next Article Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Sekretariat Presiden) Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Elektrifikasi 5.700 Desa pada 2026
1 Comment
  • Pingback: Menkeu Purbaya Ungkap Praktik Under Invoicing Sawit, Negara Berpotensi Rugi Triliunan Rupiah - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

Janji Tinggal Janji? Kepercayaan Warga Karo Tergerus di Tengah Sengketa RSUD Kabanjahe

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

EkonomiTerkini

Ekonom Sebut Gebrakan B50 Akan Perkuat Rupiah, Selamatkan APBN dan Stop Impor Solar

1 week ago
EkonomiTerkini

Gas CNG Merah Putih Hadir! Hemat 40%, Kompor Lama Tetap Bisa Dipakai

1 week ago
EkonomiTerkini

Bahlil Desak PLN Gerak Cepat Atasi Kegelapan Warga Kalimantan dan Sumatera

1 week ago
EkonomiTerkini

Purbaya Bantah Tuduhan Obligasi Patriot Danantara Jadi Sarana Pencucian Uang

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index