JAKARTA, INVERSI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan komitmennya untuk menerapkan kewajiban pencampuran etanol ke dalam bensin atau bioetanol secara nasional paling lambat pada tahun 2028. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penerapan mandatori bioetanol telah menjadi keputusan pemerintah dan kini tengah memasuki tahap pematangan kebijakan. Menurutnya kewajiban pencampuran etanol ke dalam bensin dipastikan akan berjalan paling lambat pada rentang waktu 2027 hingga 2028.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori bioetanol. Kemungkinan mulai diterapkan pada 2027 sampai 2028,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta.
Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun peta jalan penerapan bioetanol sebagai acuan implementasi kebijakan di lapangan. Peta jalan tersebut mencakup kesiapan regulasi infrastruktur pasokan hingga dukungan industri pendukung. Ia memastikan dokumen tersebut akan segera dirampungkan sebagai dasar pelaksanaan mandatori bioetanol secara bertahap.
Kebijakan bioetanol dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui penerapan mandatori campuran etanol sebesar 10 persen atau E10 dalam bahan bakar minyak. Program ini bertujuan menurunkan emisi karbon sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional melalui pemanfaatan sumber daya domestik.
Selain aspek kebijakan teknis pemerintah juga menyiapkan skema insentif bagi pelaku usaha. Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang bersedia membangun pabrik etanol di dalam negeri akan mendapatkan dukungan dan insentif dari pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya ekosistem industri bioetanol nasional.
Di sisi lain Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pemerintah juga tengah membahas aspek fiskal yang berkaitan dengan penerapan bioetanol. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kebijakan cukai etanol yang dinilai berpengaruh terhadap keekonomian bioetanol sebagai bahan bakar.
Eniya menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selain itu Kementerian Keuangan telah memberikan kebijakan pembebasan bea cukai untuk etanol yang digunakan sebagai bahan bakar nabati. Namun pembebasan tersebut saat ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
“Etanol untuk bahan bakar sudah dibebaskan dari bea cukai oleh Kementerian Keuangan tetapi hanya untuk badan usaha yang memiliki izin usaha niaga. Contohnya Pertamina yang sudah memiliki izin tersebut,” jelas Eniya.
Menurut Eniya pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian regulasi agar pembebasan cukai dapat diterapkan secara lebih luas. Hal ini termasuk melalui rencana perbaikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol.
“Kami sedang membahas apakah dalam revisi Perpres tersebut akan dimasukkan relaksasi terkait cukai etanol agar implementasi bioetanol dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Rencana mandatori bioetanol juga menarik perhatian pelaku industri global. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu sebelumnya menyampaikan bahwa produsen otomotif asal Jepang Toyota melihat peluang investasi dalam mendukung kebutuhan bioetanol Indonesia. Ketertarikan ini muncul seiring rencana penerapan mandatori E10 yang akan meningkatkan permintaan bioetanol di dalam negeri.
Pemerintah menilai dukungan industri otomotif dan energi sangat penting untuk memastikan kesiapan teknologi kendaraan serta distribusi bahan bakar berbasis etanol. Dengan kolaborasi lintas sektor diharapkan penerapan bioetanol tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi tetapi juga membuka peluang investasi dan penciptaan lapangan kerja baru.
Melalui kebijakan mandatori bioetanol pemerintah menegaskan arah pembangunan energi yang lebih berkelanjutan. Selain menekan impor BBM kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan komoditas pertanian sebagai bahan baku energi. Dengan target implementasi paling lambat 2028 pemerintah optimistis bioetanol akan menjadi bagian penting dari bauran energi nasional sekaligus memperkuat ketahanan energi Indonesia di masa depan.