JAKARTA, INVERSI – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap adanya pernyataan permintaan keuntungan sebesar 30 persen dari pihak Google yang disampaikan oleh mantan staf khusus menteri dalam sebuah rapat internal kementerian.
Kesaksian tersebut disampaikan oleh mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana. Ia menyebut pernyataan itu muncul dalam rapat jajaran Kemendikbudristek yang berlangsung pada 6 Mei 2020, yang disebut menjadi salah satu titik awal kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi kembali isi rapat tersebut kepada saksi. Jaksa menanyakan apakah dalam rapat itu juga disampaikan rencana permintaan 30 persen dari revenue Google setelah keputusan penggunaan Chromebook diambil. Cepy menjawab bahwa pernyataan tersebut memang disampaikan oleh Jurist Tan, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan.
“Ya, saat itu Jurist Tan yang menyampaikan,” ujar Cepy di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena Jurist Tan kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut dan diketahui masih buron.
Jaksa kemudian mendalami maksud di balik pernyataan tersebut, termasuk tujuan penyampaian kepada peserta rapat. Namun Cepy mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan dan tujuan pernyataan tersebut.
“Kami tidak tahu tujuannya apa,” jawab Cepy ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa.
Cepy juga menyatakan tidak mengetahui secara detail bentuk keuntungan yang dimaksud dalam pernyataan Jurist Tan tersebut. Ia hanya mengingat bahwa istilah yang digunakan adalah co investment sebesar 30 persen, yang disampaikan seolah bukan sebagai fee, melainkan sebagai bentuk investasi bersama yang diklaim akan dikembalikan ke dunia pendidikan.
“Yang saya ingat, Jurist Tan menyampaikan bahwa akan diminta 30 persen co investment dari Google untuk dikembalikan ke dunia pendidikan. Dalam bentuk apa, saya tidak tahu karena tidak dijelaskan secara rinci,” kata Cepy.
Ia juga menegaskan bahwa dalam rapat tersebut tidak ada penjelasan lanjutan mengenai mekanisme maupun realisasi dari co investment yang dimaksud.
Dalam surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, jaksa menilai bahwa kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019 hingga 2024 telah diarahkan secara sengaja agar menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan karena mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia dan menutup peluang bagi pihak lain.
Jaksa juga menilai kebijakan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil sekolah, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Sejumlah aplikasi penting pendidikan disebut tidak kompatibel dengan Chromebook, sehingga perangkat tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan di banyak daerah.
Selain itu, penetapan harga dan anggaran pengadaan dinilai dilakukan tanpa riset yang memadai. Proses pengadaan melalui e Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah disebut tidak disertai uji kewajaran harga yang memadai. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian yang sangat besar.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,567 triliun serta pengadaan Chrome Device Management senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan. Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan pribadi yang diterima Nadiem Anwar Makarim sebesar sekitar Rp809 miliar.
Perkara pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan dalam jumlah besar serta dampaknya terhadap jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan tidak semata berbasis kebutuhan, melainkan sarat kepentingan ekonomi.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian lanjutan. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian kesaksian dan bukti yang dihadirkan jaksa dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam salah satu proyek pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.