JAKARTA, INVERSI – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali mengungkap fakta penting.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin 19 Januari 2026, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh saksi untuk memperkuat surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan pihak terkait lainnya.
Dua saksi yang menjadi sorotan utama adalah Jumeri selaku mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah serta Hamid Muhammad yang pernah menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen. Keduanya merupakan pejabat yang pernah berada langsung di bawah kepemimpinan Nadiem saat program digitalisasi pendidikan dijalankan.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa keterangan kedua saksi mengungkap adanya unsur niat jahat atau mens rea sebelum terdakwa menjabat sebagai menteri. Menurut Roy, rangkaian fakta tersebut terkonfirmasi melalui komunikasi internal yang terekam dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
“Semua perintah itu terekam dalam percakapan grup internal. Dari sana terlihat adanya arahan yang sistematis sebelum kebijakan resmi dijalankan,” ujar Roy sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pesan dalam grup tersebut memuat perintah untuk mengganti personel internal kementerian dengan penggunaan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Fakta ini dinilai selaras dengan sikap terdakwa yang disebut tidak mempercayai pejabat eselon I dan II di lingkungan kementeriannya dalam pelaksanaan program strategis.
Ketidakpercayaan tersebut, lanjut Anang, kemudian berujung pada pengarahan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik mengharuskan penggunaan sistem operasi Chrome OS atau laptop Chromebook. Arahan itu diberikan meski terdapat keberatan dari sejumlah pejabat teknis di internal kementerian.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Keduanya disebut dimutasi setelah menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan pimpinan.
Dalam jalannya persidangan, suasana sempat memanas akibat perdebatan antara tim jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Perdebatan terutama berkaitan dengan permintaan laporan hasil pemeriksaan.
Meski dalam ketentuan hukum acara pidana laporan tersebut tidak wajib diserahkan, jaksa tetap memberikan dokumen tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan sela majelis hakim dan implementasi penegakan hukum yang profesional.
Roy Riadi juga menyayangkan sikap tim penasihat hukum yang tetap melakukan perekaman video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh majelis hakim. Ia menilai tindakan tersebut mencederai ketertiban persidangan.
Namun di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan keberatan dan mengancam akan melaporkan majelis hakim dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung terkait peliputan persidangan.
Rangkaian kesaksian dan dinamika persidangan ini semakin menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook bukan sekadar persoalan administratif. Jaksa meyakini adanya perencanaan dan pengarahan sejak awal yang kini menjadi fokus pembuktian di hadapan majelis hakim.