JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil CPO yang diklaim sebagai palm oil mill effluent POME pada periode 2022 hingga 2024.
Penetapan tersebut diumumkan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.
“Ada 11 tersangka,” ujar Syarief di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 10 Februari 2026.
Tiga penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny Thahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.
Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ekspor CPO dengan modus pelaporan sebagai POME.
Mereka di antaranya berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR, yang menjabat sebagai direktur maupun komisaris pada perusahaan terkait. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara serta melanggar ketentuan ekspor komoditas strategis.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa tempat penukaran uang di pusat perbelanjaan di Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menukarkan uang yang berasal dari hasil kejahatan perusahaan terkait.
Modus yang digunakan antara lain penukaran uang tanpa menggunakan kartu tanda penduduk, baik dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Indikasi perbuatan tersebut terungkap melalui penelusuran bukti elektronik yang diperoleh penyidik.
Selain money changer, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, pada 22 Oktober 2025, serta kediaman Fadjar Donny Thahjadi.
Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya, Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis nasional sekaligus melibatkan aparatur negara dan pelaku usaha. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara guna mengungkap peran masing masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ekspor CPO tersebut.