By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Reading: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Logo MBG
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta

Terkini

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
4 months ago
Share
4 Min Read
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil CPO yang diklaim sebagai palm oil mill effluent POME pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersebut diumumkan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

“Ada 11 tersangka,” ujar Syarief di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 10 Februari 2026.

Tiga penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny Thahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ekspor CPO dengan modus pelaporan sebagai POME.

Mereka di antaranya berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR, yang menjabat sebagai direktur maupun komisaris pada perusahaan terkait. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara serta melanggar ketentuan ekspor komoditas strategis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :

Link Nonton Drama Korea Hierarchy Sub Indo, Sinopsis dan Daftar Pemain
Wagub Surya Minta OPD di Sumut Patuhi Instruksi Mendagri Tito Jelang Nataru

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa tempat penukaran uang di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menukarkan uang yang berasal dari hasil kejahatan perusahaan terkait.

Modus yang digunakan antara lain penukaran uang tanpa menggunakan kartu tanda penduduk, baik dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Indikasi perbuatan tersebut terungkap melalui penelusuran bukti elektronik yang diperoleh penyidik.

Selain money changer, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, pada 22 Oktober 2025, serta kediaman Fadjar Donny Thahjadi.

Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya, Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis nasional sekaligus melibatkan aparatur negara dan pelaku usaha. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara guna mengungkap peran masing masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ekspor CPO tersebut.

You Might Also Like

Haru Modric di Laga ke-200 Saat Kroasia Beri Kemenangan Spesial
Royalti Jumbo dari Timah, Bangka Belitung Kebagian Rp 425 Miliar Atas Kontribusi Untuk Negara
Mati Lampu Terulang Lagi? Bahlil Semprot PLN: Penyakit Lama Sejak 2019 Belum Sembuh
Inggris Mandek! Tembok Ghana Bongkar PR Besar Three Lions di Piala Dunia 2026
Ronaldo Bangkit! Portugal Dapat Sinyal Kuat Menuju Gelar Dunia
TAGGED:CPOJAMPIDSUSKejagungKejaksaan AgungKorupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Waspada Konten Digital, Anak SD Kini Bisa Tembus Pembatasan dengan VPN
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir bertemu Menteri Belia dan Sukan (Menteri Pemuda dan Olahraga) Malaysia Muhammed Taufiq Johari, Selasa (10/2). (Foto: HO-Kemenpora) Bahas SEA Games 2027 dan Dana Pensiun Atlet, Erick Thohir Perkuat Kolaborasi dengan Menpora Malaysia
1 Comment
  • Pingback: Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK

Alarm Baru Ekonomi! 55 Ribu Buruh Terancam PHK, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Alhamdulillah, Pabrik Baterai Raksasa RI Siap Diresmikan

Trauma Pemadaman Listrik Terulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Batu Bara PLN

Listrik Nasional Sempat Kacau, Desakan Dirut PLN Mundur Menguat

Bank Dunia Bongkar Fakta! 20 Orang Kaya RI Serakah Ikut Nikmati Pertalite

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Bola “Meriam” dan Rahasia Banjir Gol di Piala Dunia 2026

22 hours ago
Pildun 2026Terkini

Dramatis! Aljazair Paksa Yordania Angkat Koper Lebih Cepat

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Haaland Menggila, Viking Norwegia Meluncur Mulus ke Fase Gugur

1 day ago
Pildun 2026Terkini

Tak Cuma Mbappe! Trio Maut Prancis Kirim Sinyal Bahaya ke Semua Rival

1 day ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index