By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta

Terkini

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok POME, Libatkan Pejabat dan Swasta

Iqbal Prakoso
By
Iqbal Prakoso
5 months ago
Share
4 Min Read
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R Fadjar Donny Tjahjadi (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/2/2026). Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
SHARE

JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil CPO yang diklaim sebagai palm oil mill effluent POME pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersebut diumumkan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

“Ada 11 tersangka,” ujar Syarief di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 10 Februari 2026.

Tiga penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Fadjar Donny Thahjadi, Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Lila Harsyah Bakhtiar, serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru Muhammad Zulfikar.

Sementara itu, delapan tersangka dari pihak swasta berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik ekspor CPO dengan modus pelaporan sebagai POME.

Mereka di antaranya berinisial ES, ERW, FLX, RND, TNY, VNR, RBN, dan YSR, yang menjabat sebagai direktur maupun komisaris pada perusahaan terkait. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kerugian negara serta melanggar ketentuan ekspor komoditas strategis.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsidiair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :

Kapolsek Silih Nara Saweu Sikula! Tanamkan Disiplin & Semangat Belajar Sejak Dini
Wali Kota Semarang Tercatat dalam Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud

Sebelumnya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa tempat penukaran uang di pusat perbelanjaan di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menukarkan uang yang berasal dari hasil kejahatan perusahaan terkait.

Modus yang digunakan antara lain penukaran uang tanpa menggunakan kartu tanda penduduk, baik dilakukan secara langsung maupun melalui perantara. Indikasi perbuatan tersebut terungkap melalui penelusuran bukti elektronik yang diperoleh penyidik.

Selain money changer, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara, pada 22 Oktober 2025, serta kediaman Fadjar Donny Thahjadi.

Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Surabaya, Kantor Bea Cukai Wilayah Bali Nusa Tenggara, serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut komoditas strategis nasional sekaligus melibatkan aparatur negara dan pelaku usaha. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara guna mengungkap peran masing masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ekspor CPO tersebut.

You Might Also Like

BBM Nelayan Rp15 Ribu Disahkan! Jurus Bahlil Lindungi Dompet Tanpa Sentuh APBN
Jakarta Darurat Judol. Ribuan Warga Pilih Jalan Spekulasi demi Bertahan Hidup
LRT Velodrome–Manggarai Segera Beroperasi, Tapi Siapkah Manggarai Tampung Lonjakan Penumpang
PT Timah Bantu Bangun Sumur Bor, SMPN 3 Simpang Katis Segera Nikmati Akses Air Bersih
Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
TAGGED:CPOJAMPIDSUSKejagungKejaksaan AgungKorupsi
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Waspada Konten Digital, Anak SD Kini Bisa Tembus Pembatasan dengan VPN
Next Article Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir bertemu Menteri Belia dan Sukan (Menteri Pemuda dan Olahraga) Malaysia Muhammed Taufiq Johari, Selasa (10/2). (Foto: HO-Kemenpora) Bahas SEA Games 2027 dan Dana Pensiun Atlet, Erick Thohir Perkuat Kolaborasi dengan Menpora Malaysia
1 Comment
  • Pingback: Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun - inversiid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia

Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Pildun 2026Terkini

Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026

2 days ago
Pildun 2026Terkini

Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal

2 days ago
Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

4 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index