JAKARTA, INVERSI – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil CPO dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024 berdampak pada hilangnya penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Perkara ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi tata kelola komoditas strategis nasional secara menyeluruh.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa praktik penyimpangan tersebut memiliki dampak yang luas dan sistemik.
“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di dalam masyarakat,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Menurut Syarief, dari sisi fiskal, penyimpangan tersebut menyebabkan tidak terbayarnya bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah yang sangat signifikan. Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan hak negara dan berfungsi sebagai bagian dari kebijakan fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.
Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut dinilai mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan stabilitas ekonomi.
Selain dampak keuangan, penyimpangan juga disebut mengakibatkan tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO. Komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya.
Kondisi ini dinilai mereduksi tujuan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga pasokan dan stabilitas harga di dalam negeri.
Lebih jauh, praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut dinilai mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional. Syarief menyebut bahwa tindakan tersebut berpotensi melemahkan kewibawaan regulasi negara serta merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis.
Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa dikhawatirkan dapat terulang dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sektor strategis.
Terkait besaran kerugian, Syarief menjelaskan bahwa angka resmi masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan penghitungan sementara tim penyidik, kerugian keuangan negara dan atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian besar kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan sepanjang periode 2022 hingga 2024.
“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” kata Syarief, menegaskan bahwa dampak ekonomi yang lebih luas masih dalam tahap pendalaman.
Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO.
- VNR selaku Direktur PT SIP.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut komoditas strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan komoditas strategis di Indonesia.