JAKARTA – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan arah tegas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan mencabut izin 301 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai mangkrak, sebagai langkah strategis mempercepat produksi nasional dan mengamankan aset negara.
Langkah ini diposisikan pemerintah sebagai bagian dari nasionalisme ekonomi, memastikan setiap jengkal aset migas dikelola produktif untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan menganggur oleh pemegang konsesi.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat ratusan wilayah kerja migas yang tidak menunjukkan aktivitas eksplorasi maupun produksi signifikan. Kondisi ini dinilai menghambat target peningkatan lifting minyak nasional yang selama ini stagnan di kisaran 600 ribu barel per hari.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir konsesi yang tidak produktif. “Wilayah kerja yang tidak dikerjakan akan kami evaluasi. Kalau memang tidak ada kegiatan, izinnya akan kami cabut dan kami tawarkan kepada pihak lain yang siap bekerja,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Kementerian ESDM mencatat 301 wilayah kerja migas masuk kategori idle atau tidak aktif secara optimal, sehingga berpotensi menjadi sumber kehilangan penerimaan negara dan hambatan bagi ketahanan energi nasional.
Langkah pencabutan izin WK mangkrak dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi spekulasi aset migas. Selama bertahun-tahun, sejumlah blok migas dikuasai oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) namun tidak dikembangkan karena pertimbangan keekonomian atau keterbatasan modal.
Bahlil menegaskan aset migas adalah milik negara dan harus dikelola secara produktif. “Migas adalah sumber daya strategis. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang tidak produktif. Kalau tidak dikerjakan, negara harus ambil alih,” kata Bahlil.
Pernyataan ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari akomodatif ke assertive state control dalam pengelolaan sumber daya alam.
Pencabutan izin blok mangkrak juga dikaitkan dengan ambisi pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional dan menekan ketergantungan impor. Saat ini, produksi minyak Indonesia berada jauh di bawah kebutuhan domestik yang mencapai lebih dari 1,5 juta barel per hari, sehingga impor minyak mentah dan BBM masih tinggi.
Bahlil menyatakan pembukaan blok baru dan optimalisasi WK idle menjadi kunci untuk mengejar target lifting nasional. “Kita tidak bisa terus bergantung pada impor. Semua potensi yang ada harus dimaksimalkan, termasuk wilayah kerja yang selama ini tidak produktif,” ujar Bahlil.
Langkah ini juga selaras dengan agenda nasionalisme ekonomi Presiden Prabowo, yang menempatkan energi sebagai sektor strategis kedaulatan nasional. Pemerintah menilai kemandirian energi merupakan prasyarat bagi stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Dengan mencabut izin WK mangkrak, pemerintah membuka peluang bagi BUMN dan investor baru yang lebih agresif dalam eksplorasi dan produksi, termasuk skema farm-in atau lelang ulang wilayah kerja.
Pengamat energi menilai kebijakan ini berpotensi memperbaiki governance sektor migas, yang selama ini dinilai kurang tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi komitmen kerja.
Meski dinilai tegas, kebijakan pencabutan izin WK migas juga menyimpan tantangan. Eksplorasi migas membutuhkan investasi besar, teknologi tinggi, dan risiko geologi yang tidak kecil. Investor global cenderung selektif, terutama di tengah transisi energi global.
Namun pemerintah menilai ketegasan regulasi justru akan meningkatkan kredibilitas sektor migas Indonesia, karena hanya pemain serius yang akan masuk.
Ketegasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut izin 301 wilayah kerja migas mangkrak menjadi simbol pendekatan baru negara dalam mengelola aset strategis. Ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi pernyataan politik ekonomi bahwa sumber daya alam tidak boleh dibiarkan menganggur di tangan pemegang konsesi yang tidak produktif.
Dalam narasi nasionalisme ekonomi, langkah ini diposisikan sebagai upaya memastikan kekayaan energi Indonesia benar-benar dikelola untuk rakyat, bukan sekadar menjadi aset tidur dalam neraca perusahaan.