JAKARTA — Terbongkarnya 66 kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di Jawa Timur pada akhir April, menjadi alarm keras bahwa mafia bahan bakar masih leluasa menggerogoti hak energi rakyat kecil. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, publik kini didorong mendukung penerapan aturan pembelian BBM subsidi dalam batas wajar sebagai solusi paling nyata menutup celah permainan spekulan.
Kasus besar yang diungkap jajaran Polda Jawa Timur itu berhasil mengamankan lebih dari 26 ribu liter BBM subsidi dari berbagai praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan distribusi.
Temuan tersebut mendapat apresiasi dari BPH Migas karena dinilai menjadi bukti nyata besarnya ancaman mafia BBM terhadap distribusi energi bersubsidi nasional.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan distribusi energi agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Wahyudi Anas saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, akhir April.
Praktik ilegal tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama mengapa solar subsidi dan BBM penugasan kerap langka di sejumlah daerah. Di saat nelayan, petani, sopir angkutan, hingga pelaku UMKM harus antre demi mendapatkan jatah subsidi, para spekulan justru diduga memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan pribadi.
Karena itu, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi dalam batas wajar kini dipandang sebagai langkah darurat yang tidak bisa lagi ditunda.
Aturan tersebut dinilai mampu menjadi “pagar pengaman” untuk menutup ruang gerak mafia yang selama ini memanfaatkan pembelian berulang, barcode ganda, hingga kendaraan modifikasi untuk menguras kuota subsidi rakyat.
Dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat, kuota energi murah diharapkan benar-benar tersalurkan kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan.
BPH Migas juga menegaskan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan badan usaha penyalur guna mempersempit ruang penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
“BPH Migas bersama aparat penegak hukum terus bersinergi melakukan pengawasan agar BBM subsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” kata Wahyudi.
Kasus di Jawa Timur kini menjadi gambaran nyata bahwa praktik mafia BBM bukan sekadar isu kecil, melainkan ancaman serius terhadap keadilan subsidi energi nasional.
Karena itu, dorongan penerapan aturan pembelian dalam batas wajar semakin menguat sebagai solusi praktis dan paling realistis untuk menyegel rapat celah curang para penimbun dan spekulan BBM subsidi.