INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan sebanyak 263 warga binaan kategori berisiko tinggi atau high risk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan itu merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam rangka menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” kata Mashudi.
Ratusan warga binaan yang dipindahkan tersebut berasal dari enam provinsi berbeda. Sebanyak 44 narapidana berasal dari Sumatera Utara, kemudian 103 orang dari Riau.
Selain itu, sebanyak 42 warga binaan dipindahkan dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, serta 45 orang dari DKI Jakarta.
Menurut Mashudi, seluruh narapidana kategori high risk tersebut telah tiba dan diterima petugas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB.
“(Kamis) malam ini sekitar pukul 21.50 WIB, sebanyak 263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh petugas lapas di Nusakambangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Para warga binaan nantinya akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Mashudi menegaskan pemerintah terus menjalankan kebijakan zero narkoba dan larangan penggunaan ponsel di dalam lapas maupun rutan.
“Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” ujarnya.
Program pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan sendiri telah dilakukan Ditjenpas sejak 2020 dan terus berlanjut secara intensif hingga 2025 serta awal 2026.
“Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan,” ungkapnya.
Menurut Mashudi, langkah tersebut bukan hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif dan preventif agar lapas serta rutan lebih aman dari praktik peredaran narkoba dan berbagai pelanggaran lainnya.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” terangnya.
Ia menambahkan, pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya berlaku bagi pelanggaran terkait narkoba, tetapi juga untuk berbagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Mashudi juga menyebut para warga binaan nantinya akan menjalani evaluasi perilaku setelah enam bulan menjalani pembinaan di Nusakambangan.
“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan di-assesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah,” ujarnya.
Menurutnya, sejumlah warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk kini bahkan telah berhasil dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan minimum, termasuk di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Proses pemindahan ratusan warga binaan tersebut melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, hingga petugas pemasyarakatan dari berbagai kantor wilayah Ditjenpas.