INVERSI.ID – Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta berharap pemerintah mampu menjaga stabilitas kebijakan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, terutama terkait formula upah minimum dan regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan kepastian kebijakan menjadi hal penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
“Kepada pemerintah kami berharap, dapat menciptakan stabilitas kebijakan dan kepastian hukum. Salah satunya terkait kepastian formula upah minimum dan aturan ketenagakerjaan, tentu merujuk pada kondisi kekinian,” kata Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Selasa, menanggapi peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei.
Selain itu, Kadin DKI Jakarta juga meminta pemerintah memberikan stimulus bagi industri yang terdampak gejolak global, khususnya sektor ekspor dan impor, guna mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Diana, penguatan pasar domestik serta peningkatan daya beli masyarakat juga menjadi langkah penting agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi global.
Kadin DKI turut mendorong pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi investasi agar lebih mudah dan cepat sehingga mampu membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Di sisi lain, Diana berharap para buruh dapat lebih mengedepankan komunikasi dan dialog konstruktif dibanding aksi demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi.
“Juga fleksibilitas kerja, di mana di tengah tekanan ekonomi, kami berharap para buruh dapat memahami perlunya efisiensi operasional perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha,” kata Diana.
Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri, terutama menghadapi perkembangan teknologi dan transformasi digital.
Menurutnya, suasana yang kondusif selama peringatan Hari Buruh sangat penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan normal.
“Tak kalah penting, tetap menjaga kondusivitas, sehingga peringatan May Day berlangsung damai, tertib, dan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian. Kami berharap aksi buruh bisa berjalan aman, damai, dan tertib,” kata Diana.
Diana menegaskan demonstrasi merupakan sarana menyampaikan aspirasi secara demokratis dan tidak boleh disertai tindakan anarkis maupun dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan lain.
“Suarakan aspirasi dengan tertib, sehingga tidak sampai mengganggu pengguna jalan lain, terutama sampai mengganggu perekonomian, apalagi kalau sampai investor menjadi takut, tentu bisa berdampak tidak baik juga, baik bagi buruh maupun perekonomian negara,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP tersebut dihitung menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks alfa merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Adapun peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Jakarta dijadwalkan berlangsung di kawasan Monumen Nasional pada 1 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB.
Acara tersebut diperkirakan akan dihadiri sekitar 211 ribu peserta, termasuk Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh buruh internasional.