JAKARTA – Indonesia terus mencatatkan kinerja ekspor yang mengesankan dengan surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Namun, di balik angka surplus kumulatif yang fantastis mencapai US$223,9 miliar sejak Mei 2020, tersimpan sebuah teka-teki makroekonomi: cadangan devisa negara hanya bertambah sekitar US$15,7 miliar pada periode yang sama.
Fenomena kesenjangan antara lonjakan surplus perdagangan dengan lambatnya akumulasi cadangan devisa ini menjadi sorotan utama yang menunjukkan adanya kerentanan struktural dalam posisi eksternal Indonesia. Berdasarkan analisis terbaru yang menyoroti data agregat dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI), perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya mengalirnya hasil ekspor dan keuntungan nomplok komoditas (commodity windfall) tersebut?
Dalam kerangka makroekonomi standar, sebuah negara yang mencatatkan surplus perdagangan yang persisten dan sangat besar seharusnya mengalami akumulasi cadangan devisa yang jauh lebih kuat, dinamika nilai tukar yang lebih kokoh, atau setidaknya penciptaan likuiditas valuta asing (valas) domestik yang signifikan. Kenyataannya, nilai tukar Rupiah tetap rentan secara struktural, sementara akumulasi cadangan devisa relatif moderat dibandingkan skala pendapatan ekspor yang dihasilkan.
Jejak Modal Asing di Balik Hilirisasi Nikel
Sebagian besar lonjakan ekspor Indonesia selama beberapa tahun terakhir didorong oleh program hilirisasi nikel dan produk turunannya, seperti feronikel, bahan baja nirkarat (stainless steel), hingga material baterai. Produk-produk ini mengalir keluar dari kawasan industri yang sebagian besar didanai oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok dan dioperasikan oleh perusahaan korporasi dari Tiongkok daratan, bukan oleh entitas yang dikendalikan secara domestik.
Perbedaan struktur kepemilikan ini sangat krusial. Secara statistik, komoditas tersebut tercatat sebagai ekspor Indonesia. Namun, sebagian besar struktur kepemilikan, ekosistem pembiayaan, koordinasi rantai pasok, arus pengadaan, saluran repatriasi keuntungan, dan hubungan perdagangan luar negeri masih sangat terikat dengan korporasi Tiongkok dan jaringan afiliasinya.
Dalam praktiknya, hal ini berarti sebagian besar nilai ekonomi yang dihasilkan dari ledakan ekspor nikel mungkin tidak pernah sepenuhnya bersirkulasi lama di dalam sistem keuangan domestik Indonesia. Keuntungan, laba ditahan, pembayaran pengadaan, pembayaran utang, dan struktur manajemen kas luar negeri (offshore) dapat dengan mudah mengalir ke luar melalui saluran keuangan eksternal.
Dari sudut pandang korporasi, perilaku ini rasional secara ekonomi karena perusahaan secara alami mencari efisiensi pajak, fleksibilitas keuangan, stabilitas mata uang, dan mobilitas modal global. Namun, dari perspektif negara, konsekuensinya adalah Indonesia menghasilkan kekayaan komoditas yang sangat besar secara eksternal tanpa sepenuhnya menangkap likuiditas, manfaat fiskal, atau akumulasi cadangan devisa di dalam negeri.
Kebijakan Penahanan Devisa Hasil Ekspor Menjadi Kunci
Kesenjangan inilah yang memicu perdebatan kebijakan yang semakin intensif di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Diskusi mengenai aturan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE), praktik pelaporan harga yang lebih rendah (underinvoicing), struktur pembukuan luar negeri (offshore booking), praktik transfer pricing, dan kebocoran modal (capital leakage) menjadi isu sentral.
Presiden Prabowo dalam berbagai pidatonya semakin fokus pada kedaulatan ekonomi, penahanan hasil ekspor, pengawasan komoditas, dan upaya untuk menarik kembali lebih banyak nilai ekonomi ke dalam sistem perbankan domestik. Pemerintah menyadari bahwa sebuah negara tidak dapat terus-menerus bergantung pada ekspor komoditas sebagai mesin pertumbuhan, sambil membiarkan sebagian besar likuiditas yang dihasilkan dari ekspor tersebut mengalir ke luar negeri alih-alih memperkuat pembentukan modal domestik, cadangan devisa, kapasitas fiskal, dan stabilitas Rupiah.
Namun, pemerintah dihadapkan pada posisi yang dilematis. Penegakan aturan hasil ekspor yang lebih ketat memang dapat meningkatkan likuiditas valas dan stabilitas cadangan devisa secara material. Di sisi lain, intervensi yang berlebihan berisiko merusak kepercayaan investor jika pasar mulai menganggap Indonesia menjadi terlalu restriktif terhadap mobilitas modal dan fleksibilitas keuangan sektor swasta.
Tantangan ini mencerminkan pergulatan berkelanjutan antara globalisasi, nasionalisme komoditas, kepemilikan modal asing, dan upaya negara untuk merebut kembali kendali yang lebih besar atas nilai ekonomi yang dihasilkan dari sumber daya alamnya sendiri.