INVERSI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta regulasi tempat penitipan anak di tingkat daerah.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan banyak daycare masih beroperasi tanpa izin resmi dan tidak memiliki standar operasional prosedur pengasuhan yang jelas.
“Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di tingkat daerah. Banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengasuhan, dan luput dari pantauan dinas terkait,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Menurut Jasra, lemahnya sistem rujukan dan asesmen yang tidak terintegrasi turut menjadi penyebab potensi kekerasan terhadap anak sulit terdeteksi sejak awal.
“Sehingga, membuat lemahnya pengawasan berjenjang dan rujukan yang terputus,” kata Jasra Putra.
KPAI juga menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindak kekerasan dan penelantaran yang dialami anak-anak di daycare tersebut. Lembaga itu menilai kasus tersebut sebagai tragedi serius dalam perlindungan anak di Indonesia.
“Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” kata Jasra Putra.
Kasus ini bermula ketika Daycare Little Aresha dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di daycare itu pada Jumat (24/4).
Dari hasil penyelidikan awal, sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan, diskriminasi, hingga penelantaran dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut.
Dalam perkembangan kasusnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya yakni DK (51) yang diketahui menjabat sebagai ketua yayasan serta AP (42) selaku kepala sekolah. Sementara sebelas tersangka lainnya merupakan pengasuh daycare.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah memperketat pengawasan terhadap tempat penitipan anak demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.