Polisi memutuskan tidak menahan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat. Keputusan tersebut diambil menyusul penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan.
“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” kata Gomos saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun
Selain ancaman pidana penjara yang berada di bawah lima tahun, Gomos menjelaskan bahwa penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam penanganan perkara tersebut.
“Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000,” kata Gomos.
Meski tidak dilakukan penahanan, Gomos memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Polisi terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses,” ucapnya.
Ia menambahkan, polisi telah memeriksa kedua pelaku, baik suami yang diduga melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.
“Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan,” kata dia.
Dipicu Emosi Sesaat dan Viral di Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menilai peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Gomos menyebut situasi di lokasi kejadian berlangsung dalam kondisi tegang.
“Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air,” jelas Gomos.
“Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga,” tuturnya.
Terkait teriakan pelaku yang menyebut akan memanggil sosok bernama “Pak Joko” yang diduga anggota polisi, Gomos menegaskan hal tersebut hanya gertakan spontan. Meski mengakui ada anggota bernama Joko, ia memastikan tidak ada keterlibatan aparat dalam kejadian tersebut.
“Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan,” katanya.
Menurut Gomos, mengenal nama anggota polisi tidak serta-merta membuat seseorang kebal hukum.
“Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga,” paparnya.
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar memperlihatkan pasutri terlibat cekcok dengan pengendara motor lain di kawasan Palmerah. Pasutri tersebut diketahui berkendara sambil merokok dan membawa bayi.
Dalam video tersebut, perekam menegur pelaku agar tidak merokok saat berkendara.
“Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang,” ujar perekam sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Senin (26/1).
Teguran itu tidak dihiraukan. Pasutri tanpa helm yang mengendarai sepeda motor bebek tanpa pelat nomor belakang tetap melaju sambil merokok. Hingga akhirnya, di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok pelaku.
Tindakan tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian menghentikan kendaraan, turun dari motor, dan melakukan pemukulan disertai makian.
“Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue matiin lu,” ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.