By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Polisi Tidak Tahan Pasutri Penganiaya Pemotor di Palmerah, Ini Alasannya
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Polisi Tidak Tahan Pasutri Penganiaya Pemotor di Palmerah, Ini Alasannya

Terkini

Polisi Tidak Tahan Pasutri Penganiaya Pemotor di Palmerah, Ini Alasannya

Jack
By
Jack
6 months ago
Share
4 Min Read
Tangkapan layar - Pasutri viral di media sosial merokok di motor sambil bawa anak.
SHARE

Polisi memutuskan tidak menahan pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pengendara motor di Palmerah, Jakarta Barat. Keputusan tersebut diambil menyusul penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Contents
Ancaman Pidana di Bawah Lima TahunDipicu Emosi Sesaat dan Viral di Media Sosial

Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora mengatakan, kedua pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan.

“Sudah diamankan, tapi enggak ditahan. Karena pasal 471, pasal baru kan, itu kan di bawah lima tahun,” kata Gomos saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun

Selain ancaman pidana penjara yang berada di bawah lima tahun, Gomos menjelaskan bahwa penyidik juga mempertimbangkan ketentuan denda serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam penanganan perkara tersebut.

“Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000,” kata Gomos.

Meski tidak dilakukan penahanan, Gomos memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan. Polisi terus menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses,” ucapnya.

Ia menambahkan, polisi telah memeriksa kedua pelaku, baik suami yang diduga melakukan pemukulan maupun istrinya yang berada di lokasi kejadian.

“Dua-duanya suaminya sama istrinya juga (dimintai keterangan). Terlapor ini memang warga Palmerah, warga Kota Bambu Selatan,” kata dia.

Baca Juga :

Menkeu Ajak Publik Optimis Terhadap Perbaikan Tata Kelola MBG
Mendag Jamin Stok Pangan Kebutuhan Ramadan Tersedia di Pasar

Dipicu Emosi Sesaat dan Viral di Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menilai peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Gomos menyebut situasi di lokasi kejadian berlangsung dalam kondisi tegang.

“Intinya yang biasalah namanya orang kan, emosi ya. Kalau lihat videonya memang karena emosi kalau dilihat. Karena disiram air,” jelas Gomos.

“Kejadiannya kan jam 2 pagi. Jadi, mungkin ya namanya orang kan. Si pelapornya juga kalau diperhatikan memang konten kreator juga,” tuturnya.

Terkait teriakan pelaku yang menyebut akan memanggil sosok bernama “Pak Joko” yang diduga anggota polisi, Gomos menegaskan hal tersebut hanya gertakan spontan. Meski mengakui ada anggota bernama Joko, ia memastikan tidak ada keterlibatan aparat dalam kejadian tersebut.

“Namanya orang biasa lah backing-backing, asal nyebut Pak Joko. Namanya orang lagi emosi lah kan,” katanya.

Menurut Gomos, mengenal nama anggota polisi tidak serta-merta membuat seseorang kebal hukum.

“Mungkin dia kenal Pak Joko. Tapi kalau kenal pun juga kan enggak ada hubungan juga kan. Enggak ada motif apanya juga. Lain halnya kalau Pak Joko-nya datang, bantu, ikut kekerasan. Ini kan enggak ada juga,” paparnya.

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar memperlihatkan pasutri terlibat cekcok dengan pengendara motor lain di kawasan Palmerah. Pasutri tersebut diketahui berkendara sambil merokok dan membawa bayi.

Dalam video tersebut, perekam menegur pelaku agar tidak merokok saat berkendara.

“Di motor enggak boleh ngerokok bro. Abunya kena orang,” ujar perekam sebagaimana terlihat dalam video yang viral pada Senin (26/1).

Teguran itu tidak dihiraukan. Pasutri tanpa helm yang mengendarai sepeda motor bebek tanpa pelat nomor belakang tetap melaju sambil merokok. Hingga akhirnya, di seberang Pasar Palmerah, perekam menyiramkan air ke rokok pelaku.

Tindakan tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian menghentikan kendaraan, turun dari motor, dan melakukan pemukulan disertai makian.

“Gue bawa bayi. Gue anak sini, gue matiin lu,” ujar pelaku sembari memukul dan menendang perekam video.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:hukumViral
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article ‘Monster’ Rafale Tiba, F-16 Langsung Pensiun Jaga Selat Malaka
Next Article Virus Nipah Merebak di India, Indonesia Diminta Perketat Antisipasi
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

4 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

5 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index