BLORA — Suasana haru dan penuh syukur menyelimuti Desa Plantungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Warga yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan sumur minyak tradisional akhirnya merasakan babak baru sejarah energi rakyat, minyak hasil kerja masyarakat kini resmi dan legal dikirim ke Pertamina.
Momentum bersejarah itu ditandai dengan syukuran warga setelah pengiriman perdana minyak oleh Koperasi Blora Migas Energi pada Senin pekan lalu. Bagi masyarakat setempat, pengiriman tersebut bukan sekadar distribusi minyak mentah, melainkan simbol kemenangan rakyat kecil setelah hadirnya payung hukum melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mendorong tata kelola sumur rakyat lebih aman dan legal.
Empat truk tangki berkapasitas masing-masing 5.000 liter tampak meninggalkan kawasan Plantungan menuju fasilitas Pertamina. Pemandangan itu disambut antusias warga yang selama ini berharap aktivitas sumur tradisional tidak lagi dipandang sebelah mata.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyebut pengiriman perdana ini sebagai langkah penting dalam membangun ekosistem energi berbasis masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Blora Migas Energi mulai mengirimkan minyak dari Desa Plantungan, Blora, ke Pertamina. Pengiriman dilakukan menggunakan empat truk tangki dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter. Semoga seluruh proses berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Djoko Siswanto dalam keterangannya.
Bagi warga Plantungan, legalitas tersebut menjadi “fajar baru kebangkitan energi rakyat”. Sumur-sumur tua yang dulu kerap berada di area abu-abu kini mulai masuk dalam tata kelola resmi negara melalui koperasi masyarakat.
Warga bahkan menggelar syukuran adat sebagai bentuk rasa syukur karena aktivitas penambangan tradisional kini memiliki kepastian hukum dan masa depan ekonomi yang lebih jelas.
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lewat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi titik balik penting yang berhasil mengubah potensi konflik sosial dan aktivitas migas ilegal menjadi kontribusi nyata terhadap ketahanan energi nasional.
Skema legalisasi sumur rakyat itu tidak hanya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru bagi daerah penghasil minyak tua seperti Blora.
Djoko Siswanto menegaskan keberhasilan ini lahir dari kolaborasi banyak pihak, mulai dari masyarakat, koperasi, pemerintah daerah hingga industri hulu migas nasional.
“Ia menilai dimulainya pengiriman tersebut merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat, koperasi, pemerintah daerah, dan industri hulu migas mampu menciptakan ekosistem energi yang produktif dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Menurut Djoko, dukungan seluruh pihak menjadi fondasi penting agar pengelolaan sumur minyak rakyat semakin tertata dan memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
“Atas bantuan dan dukungan semua pihak, kami menyampaikan terima kasih. Ini menjadi langkah awal yang baik bagi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis energi di Blora,” tambahnya.
Kabupaten Blora sendiri memiliki sejarah panjang sebagai salah satu wilayah penghasil minyak tertua di Indonesia. Namun selama bertahun-tahun, sebagian sumur rakyat menghadapi persoalan legalitas, keselamatan kerja, hingga keterbatasan akses pasar.
Kini, lewat jalur koperasi resmi dan dukungan regulasi pemerintah, minyak rakyat mulai masuk ke rantai pasok energi nasional secara sah. Kehadiran Koperasi Blora Migas Energi pun dipandang sebagai model baru pemberdayaan ekonomi berbasis energi yang langsung menyentuh masyarakat akar rumput.
Pengiriman perdana ke Pertamina ini bukan hanya soal minyak yang mengalir dari desa ke kilang, tetapi juga tentang harapan baru warga bahwa sumber daya alam daerah akhirnya bisa memberi manfaat lebih adil bagi rakyat di tanah sendiri.