MAKASSAR – Terbongkarnya jaringan penyalahgunaan BBM subsidi berskala besar yang melibatkan kapal tanker di Sulawesi Selatan menjadi peringatan keras bahwa mafia energi masih memiliki ruang untuk merampas hak masyarakat kecil. Kasus ini sekaligus memunculkan desakan agar pemerintah memperketat aturan pembelian dan distribusi BBM subsidi demi menutup celah yang selama ini dimanfaatkan para pelaku.
Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Biosolar subsidi yang melibatkan kapal tanker, kapal pengangkut minyak (SPOB), hingga armada truk tangki. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sedikitnya 120 kiloliter (KL) atau 120.000 liter Biosolar subsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026). “Pada 26 Februari lalu, kami awalnya mengamankan tujuh unit kendaraan truk tangki. Dari hasil pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, penyelidikan kemudian mengarah pada perjalanan sebuah kapal tanker yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Djuhandhani.
Kasus ini bermula dari penindakan terhadap tujuh truk tangki yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Namun setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan jaringan yang jauh lebih besar dengan pola distribusi yang terorganisasi.
Awalnya polisi hanya menemukan dokumen pengangkutan yang mencantumkan muatan sekitar 30 KL. Namun hasil penyelidikan mengungkap jumlah BBM subsidi yang diduga disalahgunakan ternyata jauh lebih besar.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, satu unit kapal tanker MT Bakti Satu lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” ujar Djuhandhani.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka masing-masing berinisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR dan RG. Selain itu, empat orang lainnya berinisial AD, FA, RN dan MB masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Besarnya skala kasus ini memperlihatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak lagi dilakukan secara eceran, melainkan telah berkembang menjadi praktik terorganisasi yang mampu memanfaatkan berbagai moda transportasi untuk mengalihkan kuota subsidi.
Data Polda Sulsel menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal. Selama periode Maret hingga Mei 2026 saja, jajaran kepolisian telah mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, 332 jeriken solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Untuk BBM subsidi, total barang bukti yang diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.
Kasus tanker Biosolar subsidi ini kembali memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi saja belum cukup tanpa diikuti pengetatan mekanisme pembelian dan penyaluran di lapangan. Banyak pihak menilai diperlukan aturan yang lebih ketat untuk membatasi pembelian dalam batas wajar serta mempersempit ruang gerak spekulan.
Dengan sistem yang lebih terkendali, kuota subsidi diharapkan benar-benar jatuh ke tangan masyarakat yang berhak dan tidak lagi menjadi sumber keuntungan bagi mafia yang memanfaatkan celah distribusi demi kepentingan pribadi.