INVERSI.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa percepatan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak sepenuhnya berada di tangan DPR. Menurutnya, proses tersebut juga sangat bergantung pada hasil pembahasan yang saat ini tengah disusun oleh serikat pekerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu.
“Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai percepatan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru sebelumnya telah menjadi topik dalam agenda halal bihalal yang mempertemukan perwakilan serikat pekerja dan Apindo. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional, termasuk Jumhur Hidayat, Andi Gani, dan sejumlah perwakilan lainnya.
Dalam forum tersebut, lanjut Dasco, disepakati pembentukan tim perumus yang bertugas menyusun konsep awal Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dasco menjelaskan, hasil penyusunan yang dilakukan tim tersebut nantinya akan dibawa ke DPR untuk diselaraskan dengan naskah akademik yang saat ini sedang disusun sebagai bagian dari proses legislasi.
Setelah proses sinkronisasi dilakukan, DPR bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo akan membentuk tim gabungan guna membahas lebih lanjut berbagai substansi yang akan dimasukkan ke dalam regulasi baru tersebut.
“Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” kata Dasco.
Meski demikian, ia mengakui hingga saat ini DPR belum menerima hasil final dari tim perumus yang dibentuk oleh kalangan pekerja dan pengusaha. Karena itu, materi yang akan menjadi fokus utama dalam UU Ketenagakerjaan yang baru masih belum dapat dipastikan.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi tersebut menjadi perhatian karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai kritik yang muncul terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan mandat untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah substansi dalam regulasi ketenagakerjaan. Proses revisi tersebut harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak putusan MK ditetapkan.
Dengan proses penyusunan yang kini melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan legislatif, pemerintah berharap lahirnya UU Ketenagakerjaan baru dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia kerja di Indonesia.