INVERSI.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape bukanlah pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Selain tetap meningkatkan risiko berbagai penyakit tidak menular, perangkat tersebut juga dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan itu disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang mengangkat tema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik”.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes menjelaskan bahwa salah satu fokus utama pemerintah di sektor kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup masyarakat sekaligus memastikan masyarakat dapat menjalani hidup yang lebih sehat.
“Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok,” ujar Menkes.
Budi mengungkapkan bahwa stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Menurutnya, ketiga penyakit tersebut memiliki kaitan erat dengan kebiasaan merokok.
Ia juga menepis anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Berdasarkan berbagai bukti ilmiah yang tersedia, vape tetap membawa risiko kesehatan yang serius. Bahkan, sejumlah negara telah mengambil langkah dengan melarang peredaran rokok elektrik sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Selain dampak kesehatan, Menkes menyoroti ancaman lain yang kini semakin mengkhawatirkan, yakni penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana mengonsumsi narkotika. Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya karena penggunaan vape cukup populer di kalangan generasi muda.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Kesehatan terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik. Langkah tersebut mencakup pengaturan zat adiktif, pembatasan distribusi dan penjualan, pengawasan iklan, hingga pengetatan aturan mengenai kemasan produk.
Dalam seminar yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang harus segera diantisipasi.
Menurutnya, tingginya penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja, ditambah kemudahan memodifikasi cairan atau liquid dengan berbagai zat psikoaktif, menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Suyudi menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah secara maksimal.