INVERSI.ID – Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini merupakan momentum yang tepat setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan sebagai dasar sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Bawono, keberadaan KUHAP baru menjadi landasan penting agar seluruh ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dapat disusun secara selaras dengan sistem hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas implementasi regulasi di masa mendatang.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Bawono mengatakan sinkronisasi antara kedua aturan tersebut menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, mengingat KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Setelah Indonesia resmi memiliki KUHAP baru dan sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu maka pembahasan RUU Perampasan Aset ideal untuk dilakukan saat ini,” kata Bawono.
Ia menilai pembahasan regulasi tersebut memang harus dilakukan secara cermat karena KUHAP baru akan menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana di Indonesia pada masa mendatang.
“Posisi KUHAP baru akan menjadi fondasi utama sistem peradilan pidana Indonesia ke depan,” ujar dia.
Bawono juga menilai perubahan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset dari rencana semula pada akhir 2025 menjadi setelah KUHAP baru diberlakukan bukan merupakan bentuk lambannya proses legislasi maupun lemahnya komitmen politik pemerintah dan DPR.
“Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar selaras dengan aturan lain,” kata dia.
Ia turut membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang memang membutuhkan waktu agar setiap ketentuan dapat dikaji secara komprehensif sekaligus menyerap berbagai aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI disebut tetap berencana melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meskipun DPR akan memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memberikan izin kepada komisi untuk tetap membahas rancangan undang-undang tersebut selama mengikuti mekanisme yang berlaku.
Bawono berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan tetap mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
Menurutnya, penerapan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga proses penegakan hukum berjalan efektif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak.