By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: Kepala Staf Kepresidenan, Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Diusut Tuntas
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » Kepala Staf Kepresidenan, Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Diusut Tuntas

Hukum

Kepala Staf Kepresidenan, Minta Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Diusut Tuntas

Jack
By
Jack
14 hours ago
Share
2 Min Read
Ilustrasi kasus pengeroyokan main hakim sendiri terduga maling ayam di Tabanan. (Foto: ChatGPT AI)
SHARE

INVERSI.ID – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan kecaman terhadap aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan peristiwa serupa tidak boleh kembali terjadi karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam keterangan resmi Kantor Staf Kepresidenan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Dudung menilai insiden yang menewaskan seorang warga akibat amukan massa merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.

“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.

Dudung menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mendorong kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aksi main hakim sendiri, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Langkah pencegahan dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Selain aparat penegak hukum, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas untuk mengambil peran aktif dalam membangun budaya damai dan menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan.

Ia turut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial KD dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa usai dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :

Zodiak Hari Ini: Siapa yang Lagi Stalk Kamu Diam-diam?
Fakta-Fakta Kecelakaan Pesawat TNI AU di Pasuruan, 4 Perwira Gugur akan Dimakamkan Hari Ini

Hingga kini, Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian maupun kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap kronologi secara menyeluruh.

You Might Also Like

Korlantas Tegaskan Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Informasi Viral Dipastikan Hoaks
Febrie Adriansyah Sebut Penetapan Tersangka TPPU Bentuk Kriminalisasi
Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK Usai Ditetapkan Tersangka, Datang Tanpa Rompi Tahanan
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Aliran Dana
MK Putuskan Izin Tambang ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Baru
TAGGED:Kasus TabananMaling Ayam
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Istana Sampaikan Penghargaan atas Dedikasi 7 Tahun
Next Article JFC 2026 Dinilai Berkelas Internasional, Menpar Sebut Jadi Motor Penggerak Pariwisata Kreatif
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI karena Alasan Pribadi, Pemerintah Siapkan Keppres Pemberhentian

DPK Tembus Rp47,9 Triliun! Kepercayaan Pengusaha ke CIMB Niaga Makin Kuat

BRIvolution Berbuah Manis! Transformasi BRI Diakui Masuk Daftar Bank Terbesar Dunia

Proyek Gas Raksasa North Hub Siap Tembus 1.000 MMSCFD dan Buka 8.000 Lowongan

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo Sesuai Mekanisme Undang-Undang

Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Usai Perry Warjiyo Mundur

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Istana Sampaikan Penghargaan atas Dedikasi 7 Tahun

Bahlil Proaktif Dorong TransJakarta Pakai Hidrogen demi Kemandirian Energi

Tak Sekadar Sepak Bola, Piala Presiden 2026 Buka Peluang Bisnis bagi 100 UMKM

Tak Lagi Sekadar Bank KPR, BTN Genjot Strategi Beyond Mortgage

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Hukum

Jaksa Agung Mutasi Pejabat Kejaksaan, Rinaldi Umar Resmi Jadi Dirdik Jampidsus

5 days ago
Hukum

KPK Tegaskan Parsel untuk ASN Bisa Masuk Kategori Gratifikasi, Vendor Diminta Waspada

6 days ago
Hukum

Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai Tepat Dilanjutkan Setelah KUHAP Baru Berlaku

7 days ago
Hukum

Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni Selesai Dianalisis KPK

2 weeks ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index