INVERSI.ID – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan kecaman terhadap aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menegaskan peristiwa serupa tidak boleh kembali terjadi karena bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam keterangan resmi Kantor Staf Kepresidenan yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Dudung menilai insiden yang menewaskan seorang warga akibat amukan massa merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil,” katanya.
Dudung menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mendorong kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya aksi main hakim sendiri, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Langkah pencegahan dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Selain aparat penegak hukum, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas untuk mengambil peran aktif dalam membangun budaya damai dan menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan.
Ia turut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan rasa keadilan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial KD dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan massa usai dituduh mencuri ayam di Kabupaten Tabanan pada Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian maupun kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap kronologi secara menyeluruh.