JAKARTA:
Pakar energi Universitas Islam Riau, Ira Herawati, menilai polemik izin tambang di Raja Ampat tidak bisa dipahami tanpa melihat sejarah panjang penerbitan izin di kawasan tersebut. Menurutnya, sebagian besar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini dipersoalkan publik ternyata sudah terbit sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1970-an.
Hal itu disampaikan Ira dalam diskusi Satu Tahun Kabinet Prabowo–Gibran, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa fakta sejarah ini penting untuk dipahami agar publik tidak keliru menilai arah kebijakan pemerintah saat ini terkait pencabutan empat IUP yang berada di wilayah konservasi Raja Ampat.
“Banyak dari izin itu merupakan warisan lama, bukan produk regulasi pemerintahan sekarang. Justru langkah pencabutan empat izin yang dilakukan pemerintah adalah tindakan yang benar untuk merapikan tumpang tindih kebijakan puluhan tahun,” ujar Ira.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan penerbitan izin-izin pertambangan di Raja Ampat bukan berasal dari masa kepemimpinannya. Bahlil menegaskan bahwa IUP tersebut sudah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat, bahkan sebelum ia lahir.
Pada Juni 2025, pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Saat itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pencabutan secara langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ira menilai klarifikasi tersebut relevan untuk menjelaskan persoalan Raja Ampat bukan semata tentang izin baru, tetapi tentang tata kelola perizinan yang sudah lama bertumpuk. Karena itu, ia menilai pemerintah melakukan langkah tepat dengan mencabut empat dari lima IUP yang dinilai tidak selaras dengan prinsip konservasi.
“Raja Ampat adalah kawasan dengan keanekaragaman hayati tingkat dunia. Kebijakan apa pun di sana harus mengutamakan kelestarian. Pencabutan IUP yang tidak sesuai adalah hal yang bukan hanya benar, tapi memang harus dilakukan,” tegasnya.
Menurut Ira, pemerintah perlu menggunakan momentum ini untuk memperbaiki sistem evaluasi perizinan, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang. Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh izin lama di kawasan-kawasan sensitif di Indonesia.