JAKARTA
KPK akhirnya buka suara soal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry: Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Meski ketiganya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara, KPK menegaskan bahwa keputusan Presiden adalah hak prerogatif yang sepenuhnya sah diambil.
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November petang.
Asep menekankan, proses hukum yang dijalankan KPK dalam kasus ini sudah sesuai aturan. Tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum bahkan telah melalui uji praperadilan dan dinyatakan tidak melanggar hukum. Ia memastikan bahwa dari sisi formil maupun materil, penanganan kasus tersebut sudah berada di jalur yang benar. “Artinya apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ditanya apakah rehabilitasi ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi, Asep secara diplomatis menjelaskan hal itu berkaitan dengan sudut pandang.”Yang jelas, KPK sudah menjalankan tugasnya sesuai mandat undang-undang,” sambung Asep.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry; mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, Presiden mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menjelaskan, sejak kasus ASDP bergulir, pihaknya menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut.
Adapun Ira Puspadewi dkk terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dia kemudian divonis vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.