Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan sebagai tindak lanjut atas pembahasan mengenai kerusakan hutan dan perubahan tata guna lahan yang diduga memperparah dampak banjir bandang di sejumlah wilayah di Sumatera. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjelaskan bahwa pembentukan panja diperlukan untuk merumuskan batasan dan ketentuan mengenai pemanfaatan lahan hutan, serta meninjau ulang kebijakan yang selama ini membuka ruang terjadinya alih fungsi secara tidak terkendali. Ia menekankan bahwa kerusakan lingkungan yang terlihat sekarang bukanlah kejadian yang muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari praktik eksploitasi yang berlangsung selama bertahun-tahun. “Ini kan tidak terjadi serta-merta karena setahun terakhir ini saja. Ini terjadi sudah akumulasi dari segala kerusakan-kerusakan hutan kita yang terjadi selama ini,” ujar Titiek.
Dalam jangka pendek, Titiek meminta Kementerian Kehutanan segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon, baik legal maupun ilegal, untuk mencegah kerusakan semakin luas. Ia menyoroti keberadaan banyak pohon besar berusia puluhan tahun yang ditebang demi kepentingan kelompok tertentu, sementara masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kerusakan hutan. Menurutnya, pembalakan menjadi akar dari gelondongan kayu yang terbawa arus banjir hingga memenuhi sungai dan kawasan pesisir, sehingga penegakan hukum atas pelakunya menjadi sangat mendesak.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat aktor kuat di balik kegiatan ilegal tersebut.
“Nggak usah takut apakah itu di belakangnya ada bintang-bintang, mau bintang dua, tiga, atau berapa, itu kami mendukung Kementerian supaya ditindak dan tidak terjadi lagi,” tegas Titiek.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap pemerintah dapat mengungkap secara transparan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan selama ini.
Komisi IV juga menilai bahwa penghentian kegiatan pembalakan tidak boleh hanya berupa moratorium sementara, melainkan harus menjadi perubahan permanen yang mengarahkan pelaku industri untuk beralih ke kegiatan usaha yang lebih ramah lingkungan. Menurut Titiek, sudah saatnya para pelaku industri yang selama ini bergantung pada bisnis pembalakan kayu mencari alternatif usaha lain yang tidak merusak hutan.
“Sudahlah, itu pengusaha-pengusaha itu cari makan tempat lain. Tanam padi kek, tanam jagung, apa yang lain-lainnya bisa dikerjakan. Jangan tebang-tebang lagi pohon kita,” ujarnya.
Panja Alih Fungsi Lahan nantinya akan berfokus pada pemetaan persoalan, peninjauan izin pemanfaatan hutan, serta rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola lahan. Komisi IV menilai bahwa langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, mengingat dampak bencana yang terjadi telah menelan korban jiwa serta merusak infrastruktur dan mata pencaharian masyarakat.
Selain itu, panja juga akan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan hasil temuan dan rekomendasinya dapat segera diintegrasikan ke dalam kebijakan operasional. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan hutan yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Komisi IV berharap pemerintah dapat menegakkan kembali fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung daerah aliran sungai, sehingga kejadian bencana yang diperparah oleh alih fungsi lahan dapat diminimalkan. Titiek menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Dengan pembentukan panja ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya pemulihan lingkungan dan memperkuat tata kelola kehutanan Indonesia.