SURABAYA, INVERSI – Sesungguhnya sudah terendus ada yang tak beres dengan ulah Sutarman alias Mbah Tarman (74 tahun) ini ketika menikahi Sheila Arika (24 tahun), warga Pacitan, Jawa Timur. Selain keanehan perbedaan usia, sang mempelai pria memberikan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar.
Pernikahan mereka viral di media sosial. Berbagai reaksi pun berdatangan, namun banyak yang mempertanyakan pekerjaan Mbah Tarman. Ada juga yang mengungkap jika dia pernah berurusan dengan hukum alias residivis.
Kali ini, aksi Mbah Tarman seolah aman terkendali. Nyaris sempurna.
Waktu berjalan, ternyata ada seorang warga perorangan pada 13 Oktober 2025, bukan dari keluarga Sheila, melaporkan aksi Mbah Tarman ke polisi. Tujuannya, edukasi masyarakat agar tidak terulang kasus serupa.
Polisi pun bergerak. Mbah Tarman sempat mangkir dari pemanggilan polisi tiga kali, hingga akhirnya memenuhi surat resmi pada November 2025.
Polisi kali ini tegas. Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang diberikan saat akad nikah pada 8 Oktober 2025. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat yang menunjukkan cek tersebut palsu dan kosong.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, menjelaskan bahwa Mbah Tarman ditahan di Mapolres Pacitan berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, serta Pasal 378 KUHP jo. Pasal 263 KUHP. “Cek mahar Rp3 miliar terindikasi palsu dan kosong,” ujarnya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum, dengan bukti yang telah dikumpulkan secara teliti.
Sutarman, warga Karanganyar, Jawa Tengah, kini mendekam di hotel prodeo meninggalkan Sheila yang mengurung diri di rumah karena malu.
Asal tahu saja, beberapa tahun silam, Sutarman ternyata seorang residivis yang menipu rekannya Rp 240 juta.