JAKARTA – Ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan program subsidi konversi motor konvensional ke motor listrik senilai Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit pada 5 Maret 2026, reaksi publik di media sosial terbelah.
Sebagian menyambut antusias, sisanya skeptis — mempertanyakan relevansi program ini di tengah tekanan fiskal dan isu IHSG yang sedang gonjang-ganjing. Ada pula yang mempertanyakan logika mengalihkan ketergantungan dari minyak impor ke listrik yang sebagian besar masih bersumber dari batubara.
Namun, di balik perdebatan itu, ada satu fakta yang tidak bisa diabaikan: pada hari yang sama, Selat Hormuz — jalur pelayaran minyak tersibuk di dunia — terancam ditutup akibat eskalasi konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Dan cadangan BBM Indonesia saat itu hanya tersisa 25 hari.
Selat Hormuz Ditutup: Bukan Skenario Hipotetis
Selat Hormuz adalah titik paling kritis dalam rantai pasokan energi global. Sekitar 20 persen dari seluruh perdagangan minyak dunia melewati jalur sempit ini setiap harinya. Ketika konflik di kawasan Timur Tengah meningkat, ancaman penutupan Selat Hormuz bukan lagi sekadar skenario dalam simulasi perang — ia menjadi realitas yang mengancam ketahanan energi puluhan negara, termasuk Indonesia.
Bahlil mengungkapkan bahwa sekitar 20–25 persen impor minyak mentah Indonesia selama ini melewati Selat Hormuz. Artinya, setiap kali ketegangan meningkat di Timur Tengah, Indonesia langsung merasakan dampaknya — baik melalui kenaikan harga minyak, gangguan pasokan, maupun tekanan terhadap nilai tukar rupiah akibat kebutuhan devisa untuk impor energi.
Ini bukan ancaman yang bisa diatasi dengan negosiasi diplomatik semata. Ini adalah kerentanan struktural yang hanya bisa diselesaikan dengan satu cara: mengurangi ketergantungan pada minyak impor secara sistematis dan terencana.
Lebih dari 50 Persen Minyak Indonesia Adalah Minyak Impor
Indonesia bukan lagi negara pengekspor minyak yang disegani. Sejak keluar dari OPEC pada 2016, produksi minyak dalam negeri terus merosot sementara konsumsi terus meningkat. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen konsumsi minyak Indonesia kini dipenuhi dari impor.
Ketergantungan ini menciptakan dua masalah serius. Pertama, setiap kenaikan harga minyak dunia langsung membebani APBN melalui subsidi BBM yang membengkak. Kedua, setiap guncangan geopolitik di jalur pasokan minyak global — seperti penutupan Selat Hormuz — berpotensi mengganggu ketersediaan BBM di dalam negeri. Cadangan strategis BBM Indonesia yang hanya 25 hari adalah angka yang sangat tipis untuk sebuah negara dengan 120 juta kendaraan bermotor di jalanan.
Bandingkan dengan batubara. Indonesia adalah salah satu produsen dan eksportir batubara terbesar di dunia. Pada 2025, produksi batubara nasional mencapai 790 juta ton, dengan sekitar 276 juta ton dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri dijamin melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), dan stok batubara untuk PLTU saat ini mencapai 84 juta ton — cukup untuk menjaga operasional pembangkit dalam jangka panjang.
Satgas Transisi Energi: Respons Strategis, Bukan Proyek Dadakan
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas, adalah respons strategis terhadap kondisi geopolitik yang memburuk — bukan sekadar proyek baru yang lahir dari kepentingan sesaat.
Satgas ini memiliki mandat yang komprehensif: mempercepat konversi 120 juta motor konvensional ke motor listrik, membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt, dan mengkonversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke PLTS untuk mengurangi beban subsidi listrik. Target Presiden Prabowo adalah implementasi maksimal dalam tiga hingga empat tahun — sebuah ambisi yang mencerminkan urgensi situasi.
Konversi PLTD ke PLTS sendiri memiliki dampak ganda: mengurangi konsumsi solar bersubsidi di pembangkit listrik terpencil, sekaligus membuka ruang fiskal untuk program-program prioritas lainnya. Ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari arsitektur ketahanan energi nasional yang lebih besar.