INVERSI.ID – Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan hanya urusan hukum semata, melainkan menjadi fondasi penting dalam menjaga daya saing, membangun ekosistem kreatif, menciptakan legasi, dan membuka peluang investasi di masa depan. Di tengah era digital dan ekonomi kreatif yang terus berkembang, anak muda perlu memahami pentingnya melindungi ide dan karya sejak dini.
Perlindungan HAKI ini menjadi sorotan dalam acara bedah buku Hukum Pelindungan Merek Terkenal Pada Barang/Jasa Yang Tidak Digunakan (Non-Use) karya pakar hukum merek, Arimansyah, yang diselenggarakan secara virtual pada Jumat (25/7). Acara ini turut dihadiri oleh Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S. Uno, serta sejumlah pakar hukum dan pelaku industri.
Merek Tak Digunakan Tetap Bernilai Strategis
Dalam sambutannya, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa banyak anak muda, kreator, dan pelaku usaha belum menyadari pentingnya mendaftarkan merek atau ide mereka secara legal. Padahal, merek yang belum digunakan pun memiliki nilai strategis jika dipelihara dan dilindungi dengan baik.
“Buku ini mengingatkan kita bahwa merek yang belum digunakan pun punya nilai strategis jika dipelihara dan dilindungi. Karena itu, kami mengajak anak muda untuk mendaftarkan ide, melindungi karya, dan mengembangkan kekayaan intelektual menjadi modal masa depan,” ujar Sandiaga.
Langkah pendaftaran HAKI tidak hanya untuk melindungi diri dari penjiplakan, tetapi juga berperan dalam membangun kredibilitas usaha dan membuka peluang kolaborasi maupun investasi. Merek yang kuat dapat menjadi aset tak ternilai dalam jangka panjang.
Celah Hukum dalam Perlindungan Merek Non-Use
Pakar hukum merek, Arimansyah, mengungkapkan bahwa pengaturan tentang pelindungan merek non-use di Indonesia masih menyisakan banyak celah hukum. Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip perlindungan untuk merek terkenal yang tidak digunakan pada barang atau jasa sejenis.
“Ada kesenjangan antara hukum ideal dan realitas. Misalnya, ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) perjanjian TRIPs belum terakomodasi sepenuhnya. Padahal, penggunaan merek yang menyerupai merek terkenal bisa menimbulkan kesan keterkaitan dan merugikan pemegang merek aslinya,” tegas Arimansyah.
Arimansyah menjelaskan bahwa urgensi perbaikan dapat dilihat dari tiga aspek penting: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat.
- Dari sisi substansi hukum, masih minim aturan spesifik terkait persyaratan pelindungan merek terkenal pada barang atau jasa yang tidak sejenis.
- Dari sisi struktur hukum, ketiadaan pedoman teknis menyebabkan banyak keputusan tidak konsisten, baik dari pemeriksa merek maupun hakim pengadilan.
- Dari sisi budaya hukum, masih marak praktik buruk seperti trademark squatting, passing off, atau pelanggaran lain akibat motif cepat kaya tanpa mempertimbangkan etika bisnis.
Sebagai solusi, Arimansyah menawarkan konsep pengaturan ideal berupa pemberian kriteria khusus dan batasan tertentu dalam perlindungan merek non-use, agar aturan ini tidak menghambat kreativitas pelaku usaha lain yang beritikad baik.
Perlindungan Merek: Kunci Etika dan Legalitas Bisnis Modern
Prof. OK Saidin, Ketua Komisi Banding Merek di Kementerian Hukum dan HAM, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyetujui perlunya aturan lebih tegas dalam memberikan perlindungan hanya pada merek-merek tertentu, terutama yang berasal dari kata buatan (coined words) yang tidak memiliki makna umum.
“Kriteria ini penting agar merek tersebut benar-benar unik dan layak mendapatkan perlindungan lebih. Sebaliknya, jangan sampai aturan ini menghambat pelaku usaha lain yang jujur dan memiliki itikad baik untuk menciptakan produk dengan nama mirip tetapi di bidang berbeda,” jelas Prof. Saidin.
Sementara itu, Iskandar Ismail, CEO Indonesia Airlines, menyoroti praktik penyalahgunaan prinsip “first to file” dalam pendaftaran merek. Ia menyebut, banyak pihak mendaftarkan merek milik orang lain terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada pemilik asli.
“Ini celah yang sering dimanfaatkan secara tidak etis. Aturan kita masih lemah dalam mencegah praktik ini. Karena itu, pelaku usaha wajib lebih aktif dalam melindungi mereknya sejak awal,” ungkap Iskandar.
Masalah tersebut menjadi alarm keras bagi generasi muda dan para inovator agar tidak menyepelekan pentingnya pendaftaran merek dan karya intelektual.
Saatnya Anak Muda Melek HAKI!
Di era ekonomi kreatif, ide adalah mata uang baru. Sayangnya, ide yang tidak dilindungi bisa dengan mudah dicuri, ditiru, atau disalahgunakan. Perlindungan merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan strategi untuk membangun usaha yang berkelanjutan.
Dengan memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap ide dan merek, generasi muda bisa membangun legasi bisnis dan karya yang tahan lama. Saatnya anak muda tak hanya kreatif, tapi juga cerdas secara hukum.