By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index
inversiid
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Reading: AS Wajibkan Wisatawan Negara Bebas Visa Serahkan Riwayat Media Sosial
Share
Font ResizerAa
inversiidinversiid
  • Terkini
  • Politik
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Search
  • Terkini
    • Internasional
  • Politik
    • Hukum
  • Ekonomi
  • OLAHRAGA Logo
  • Pendidikan
  • Pildun 2026
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2026 inversi.id - Part of Inversi Media. All Rights Reserved.

Home » AS Wajibkan Wisatawan Negara Bebas Visa Serahkan Riwayat Media Sosial

Terkini

AS Wajibkan Wisatawan Negara Bebas Visa Serahkan Riwayat Media Sosial

Jack
By
Jack
7 months ago
Share
7 Min Read
Ilustrasi riwayat media sosial. (Foto: Pixabay)
SHARE

INVERSI.ID – Pemerintah Amerika Serikat kembali mengambil langkah baru dalam kebijakan keamanan perbatasan dengan mewajibkan wisatawan dari negara peserta Program Bebas Visa atau Visa Waiver Program (VWP) untuk menyerahkan riwayat media sosial selama lima tahun terakhir. Rencana kebijakan tersebut diumumkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) pada Rabu (10/12), yang menyebut bahwa formulir pengajuan ESTA (Electronic System for Travel Authorization) kini akan memasukkan media sosial sebagai elemen data wajib.

Contents
Kombinasi Langkah Keamanan dan Pengawasan ImigrasiKebijakan Imigrasi di Era Trump dan Dampaknya terhadap Mobilitas Global

Dalam pernyataannya, CBP menyebut bahwa tambahan elemen data tersebut dianggap penting untuk memperkuat proses pemeriksaan keamanan terhadap pengunjung dari luar negeri.

“Elemen data itu mewajibkan pemohon ESTA untuk memberikan informasi tentang media sosial mereka dari lima tahun terakhir,” kata CBP.

Kebijakan baru ini ditujukan untuk wisatawan dari 42 negara yang tergabung dalam Program Bebas Visa, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, Korea Selatan, dan sejumlah negara maju lain. Selama ini, pemegang izin ESTA diizinkan masuk ke Amerika Serikat berkali-kali dalam jangka dua tahun, atau hingga paspor mereka kedaluwarsa. Pengajuan ESTA biasanya dilakukan secara online, dan menjadi pintu gerbang utama bagi warga negara peserta VWP yang ingin masuk ke AS tanpa visa.

Tambahan data media sosial yang diminta pemerintah AS akan melengkapi beberapa informasi standar yang selama ini wajib diisi oleh para pelancong. Sebelumnya, persyaratan ESTA sudah meliputi detail identitas lengkap, catatan perjalanan, serta latar belakang keamanan. Namun kali ini, data tambahan bukan hanya mencakup akun media sosial, tetapi juga nomor telepon serta alamat email yang digunakan selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Bahkan, informasi mengenai nama, alamat, dan nomor telepon anggota keluarga juga masuk daftar data yang diajukan.

Pemerintah AS membuka ruang bagi publik, lembaga federal, maupun organisasi lain untuk memberikan komentar dan masukan selama 60 hari ke depan sebelum aturan tersebut final dan diberlakukan secara resmi.

Kombinasi Langkah Keamanan dan Pengawasan Imigrasi

Langkah pemerintah AS ini bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial disebut sebagai salah satu sumber informasi yang dapat menjadi indikator keamanan seseorang, terutama dalam konteks radikalisasi, kejahatan siber, maupun aktivitas mencurigakan lainnya. Pemerintah Amerika Serikat menilai bahwa memantau jejak digital pengunjung dapat membantu memperkuat sistem pengawasan nasional.

Penguatan keamanan melalui akses data pribadi bukan hal baru dalam kebijakan pemerintah federal. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, otoritas imigrasi AS sudah menempatkan perhatian khusus pada aktivitas media sosial seseorang sebagai bagian dari penilaian risiko. Dengan memasukkan persyaratan ini ke sistem ESTA, pemerintah ingin menyelaraskan aturan bagi negara bebas visa dengan standar yang sebelumnya sudah diterapkan pada jenis visa tertentu yang memerlukan wawancara langsung di kedutaan.

Namun rencana tersebut juga memunculkan diskusi mengenai privasi dan batasan pemerintah dalam mengakses data digital calon pengunjung. Apalagi, media sosial sering kali berisi percakapan pribadi, interaksi personal, hingga opini publik seseorang yang bisa bersifat sensitif. Pemerintah AS menilai bahwa permintaan data tersebut hanya digunakan sebagai alat analisis risiko, bukan untuk kepentingan intervensi terhadap isi komunikasi warga negara asing.

Baca Juga :

Jadwal Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Monas, Siapkan Camilanmu!
Truk Angkut Batu Tanpa Terpal di Jalan Alternatif Cibubur, Mengkhawatirkan Pengendara Jalan

Bagi banyak warga negara peserta VWP, kebijakan baru ini kemungkinan akan menambah waktu dan upaya administratif saat mengajukan izin perjalanan. Meski begitu, pemerintah federal memastikan bahwa proses ini akan tetap berjalan secara daring, tanpa wawancara, sehingga sistem ESTA tetap lebih praktis dibanding pengajuan visa biasa.

Program Bebas Visa memungkinkan warga negara tertentu untuk berkunjung ke AS tanpa visa untuk perjalanan singkat seperti wisata, bisnis, atau transit. Sejak diberlakukan, program ini meningkatkan kunjungan internasional ke AS sekaligus menjaga efisiensi prosedur imigrasi. Namun meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan nasional dalam beberapa tahun terakhir membuat pemerintah memperketat proses verifikasi pengunjung.

Kebijakan Imigrasi di Era Trump dan Dampaknya terhadap Mobilitas Global

Rencana perubahan persyaratan ESTA ini juga tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang sejak awal kepemimpinannya menunjukkan sikap tegas terhadap imigrasi. Sejak masa kampanye hingga periode jabatan keduanya, Trump menempatkan isu imigrasi sebagai salah satu agenda utama administrasinya.

Pemerintahan Trump menekankan perlunya memperketat akses masuk ke wilayah AS, baik melalui penegasan peraturan, peningkatan pengawasan, maupun penegakan deportasi. Ia juga dikenal mengambil langkah-langkah yang membatasi masuknya migran ilegal. Bahkan, jutaan warga asing disebut telah dipulangkan ke negara asal mereka setelah Trump menduduki jabatan presiden untuk kedua kalinya.

Meski langkah ini menuai perdebatan, terutama terkait hak asasi dan perlindungan pengungsi, pemerintah AS tetap berpegang pada argumentasi keamanan nasional. Pengumpulan data tambahan seperti riwayat media sosial disebut sebagai cara untuk memastikan bahwa pengunjung tidak membawa ancaman bagi masyarakat Amerika.

Wacana pengawasan media sosial bukan hanya muncul di AS, tetapi juga di beberapa negara lain yang meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman digital. Namun karena AS merupakan salah satu destinasi wisata terbesar di dunia, kebijakan ini diyakini akan memberi dampak signifikan pada pola perjalanan internasional. Wisatawan dari negara peserta VWP mungkin perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru, termasuk menata kembali keamanan akun digital mereka sebelum mengajukan ESTA.

Meski kebijakan ini menuai pro dan kontra, pemerintah AS tetap menilai langkah tersebut sebagai mekanisme yang dapat mempersiapkan sistem perbatasan yang lebih aman. Bagi wisatawan yang sudah memahami manfaat dan risiko penggunaan media sosial, pemberian data tambahan tersebut mungkin tidak dianggap sebagai beban besar. Namun bagi sebagian lainnya, kebijakan ini bisa menimbulkan kekhawatiran mengenai privasi serta potensi penyalahgunaan informasi.

Keputusan akhir mengenai pemberlakuan aturan tersebut masih menunggu hasil konsultasi publik selama 60 hari ke depan. Jika disetujui tanpa perubahan signifikan, aturan baru tersebut diperkirakan akan mulai diterapkan dalam tahun mendatang. Dengan demikian, wisatawan dari negara bebas visa perlu lebih waspada dan siap dengan persyaratan tambahan sebelum merencanakan perjalanan ke Amerika Serikat.

You Might Also Like

Bisakah KDKMP Jadi Soko Guru Sejati Ekonomi Indonesia? Inilah yang Lagi Disiapkan Prabowo
Korupsi Kian Menggurita, RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Berlarut!
Dunia Wajib Hormat! Indonesia Resmi Jadi Pelopor B50 Dunia
Argentina Terlalu Tangguh untuk Swiss, Jadi Penyelamat Amerika Latin di Piala Dunia 2026
Inggris Tunjukkan Mental Juara, Singkirkan Norwegia dan Melaju ke Semifinal
TAGGED:AsMedia SosialWisatawan
Share This Article
Facebook Email Print
Share
Previous Article Dua Pekan Tambahan Tanggap Darurat, Pemerintah Aceh Fokus Evakuasi dan Pemulihan
Next Article Garuda Esports Melaju Kencang: Indonesia Kuasai Awal FIFAe World Cup 2025
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


- Advertisement -
Ad image

EKONOMI POLITIK & HUKUM

Mafia Tambang Kebakaran Jenggot? Bahlil Bongkar Alasan RKAB Diperketat

Sebelum Bicara ‘Ironi’ Harga Timah, Cek Dulu Kadar Sn-nya

Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang, Warga Berterima Kasih

Megawati Usulkan Kolaborasi Indonesia-Timor Leste Lewat BRIN dan BPIP

Di Tengah Giringan Opini Kasus PLTU, Bahlil Tegaskan, “Kalau Diminta Data, Kami Kasih”

Presiden Resmi Luncurkan B50, Tonggak Baru Transisi Energi Nasional

Bahlil Ungkap Minat Besar India Investasi Migas di Indonesia

Pat Gulipat Hasil Korupsi? Polri Geledah 12 Lokasi dari Kafe, Money Changer hingga Rumah Mewah

Lolos dari Selat Hormuz! Pertamina Jaga Pasokan 2 Juta Barel Minyak Bagi Ketahanan Energi RI

Korupsi Masuk Jantung Penegak Hukum, Polri Bongkar 3 Mega Kasus

- Advertisement -
Ad imageAd image
[Ruby_E_Template id="102804"]

Berita Terkait

Internasional

Konflik AS-Iran Memanas, PBB Ingatkan Ancaman bagi Stabilitas Dunia

3 days ago
Internasional

Cuaca Ekstrem Melanda Korea Selatan, Pemerintah Tetapkan Siaga Gelombang Panas Level Peringatan

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Mbappe Cs Tampil Super Attacking, Les Bleus Makin Difavoritkan Juara

3 days ago
Pildun 2026Terkini

Messi, Mbappe, Haaland atau Kane? Siapa yang Akan Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026

4 days ago
inversiidinversiid
Follow US
© 2026 inversi.id - All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • General Terms of Service
  • Index