Inversi Keberhasilan sebuah program berskala nasional tidak hanya ditentukan oleh eksekusi di lapangan, tetapi juga oleh kekokohan fondasi regulasi yang menaunginya.
Menyadari hal tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) secara proaktif menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BGN yang berfokus pada dua aspek krusial: sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan, serta manajemen penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (04/02/2026) ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap butir aturan yang disusun selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Langkah ini diambil guna menghindari tumpang tindih regulasi antarsektor serta memberikan kepastian hukum yang absolut bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program MBG di seluruh pelosok Nusantara.
Landasan Yuridis dan Standarisasi Layanan
Dua rancangan peraturan yang tengah diharmonisasi tersebut merupakan amanat langsung dan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menetapkan standar emas (gold standard) dalam hal keamanan pangan dan mutu layanan gizi.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa perangkat aturan ini memiliki peran vital yang melampaui urusan administratif semata.
“Regulasi ini bukan sekadar perangkat administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kualitas dan integritas layanan Program MBG. Kami berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap asupan nutrisi yang sampai ke tangan penerima manfaat telah melalui proses pengawasan mutu yang ketat dan akuntabel,” ujar Khairul Hidayati di hadapan para peserta rapat.
Proses Kolaboratif dan Sinkronisasi Lintas Sektor
Sebelum memasuki tahap harmonisasi akhir, kedua rancangan peraturan tersebut telah melewati rangkaian diskusi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait pada medio 19 hingga 23 Januari 2026.
Pendekatan kolaboratif ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta masukan teknis lintas sektor, sehingga peraturan yang dihasilkan bersifat operasional dan sangat relevan dengan dinamika implementasi di lapangan.
“Harmonisasi mutlak diperlukan agar tidak terjadi dualisme atau tumpang tindih pengaturan dengan kementerian lain. Seluruh substansi harus memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pelaksana di tingkat daerah tidak ragu dalam mengambil keputusan teknis,” tambah Hida, sapaan akrab Khairul Hidayati.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi yang berkompeten di bidang legislasi, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, serta Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin.
Kehadiran mereka memastikan bahwa draf peraturan BGN ini telah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.
Komitmen Terhadap Keberlanjutan Lingkungan
Satu poin yang menjadi terobosan dalam regulasi ini adalah pengaturan mengenai penanganan sisa pangan, sampah, dan limbah domestik. Mengingat besarnya skala Program MBG yang melibatkan jutaan porsi makanan setiap harinya, potensi timbulan sampah kemasan dan sisa makanan menjadi tantangan tersendiri bagi kelestarian lingkungan.
Melalui rancangan peraturan ini, BGN mendorong praktik pengelolaan limbah yang aman, higienis, dan berkelanjutan. Strategi ini mencakup pengurangan penggunaan plastik sekali pakai hingga prosedur pengolahan sisa pangan menjadi produk yang bernilai guna (seperti pupuk organik atau pakan ternak).
Pengaturan ini merupakan bagian integral dari perlindungan kesehatan masyarakat serta komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan lingkungan hidup (environmental sustainability).
Asisten Deputi Keamanan dan Mutu Pangan dan Gizi Kemenko Pangan, Sabbat Christian Jannes, yang turut hadir dalam rapat, memberikan dukungan penuh terhadap integrasi aspek lingkungan ini.
Menurutnya, mutu pangan yang baik harus dibarengi dengan tata kelola limbah yang profesional agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem lokal di sekitar lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepastian Hukum sebagai Kunci Keberlanjutan Program
Dengan rampungnya tahap harmonisasi ini, Badan Gizi Nasional optimistis bahwa Program MBG akan memiliki panduan operasional yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat memitigasi risiko kontaminasi pangan, memastikan standar nutrisi yang konsisten, dan menciptakan ekosistem penyelenggaraan makanan yang ramah lingkungan.
Kepastian hukum ini juga menjadi jaminan bagi para mitra penyedia bahan baku dan pengelola dapur layanan di tingkat daerah untuk bekerja secara profesional. Penegakan standar mutu yang ketat melalui regulasi ini diharapkan menjadi pemantik bagi terciptanya budaya kualitas di seluruh rantai pasok pangan nasional.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional terus berkomitmen bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses secara kuantitas dalam mencapai target puluhan juta penerima manfaat, tetapi juga unggul secara kualitas dan patuh terhadap regulasi hukum serta lingkungan. Langkah ini adalah bagian dari ikhtiar besar mewujudkan generasi masa depan Indonesia yang sehat, cerdas, dan bermartabat.