Inversi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kembali memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai pengadaan barang penunjang operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti laptop, alat makan, dan perlengkapan lainnya yang disebut-sebut bernilai hingga Rp4 triliun.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus memastikan transparansi pengelolaan anggaran negara. Dadan menegaskan bahwa informasi mengenai nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah tersebut tidak benar.
Ia menyampaikan bahwa pengadaan memang dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan operasional program MBG, namun jumlah dan nilainya jauh lebih kecil serta telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegasnya.
Menurut Dadan, seluruh proses pengadaan dilakukan secara terukur, terencana, dan mengacu pada prinsip efisiensi serta akuntabilitas. Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga tidak ada pemborosan dalam penggunaan anggaran.
Terkait pengadaan laptop, Dadan menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 jumlah perangkat yang diadakan hanya sekitar 5.000 unit, jauh dari angka yang beredar di masyarakat. Laptop tersebut digunakan untuk mendukung administrasi, pelaporan, serta pengelolaan data dalam pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
“Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” ujarnya kembali menegaskan.
Selain laptop, pengadaan alat makan juga menjadi perhatian publik. Dadan menjelaskan bahwa alat makan hanya disediakan untuk 315 unit SPPG yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengadaan ini bertujuan untuk memastikan standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan dalam penyajian makanan bagi penerima manfaat program.
Ia merinci bahwa pagu anggaran untuk pengadaan alat makan ditetapkan sebesar Rp89,32 miliar, dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan dilakukan secara efisien dan tidak melampaui batas anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pengadaan alat makan hanya untuk SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu yang telah ditentukan, dan realisasinya bahkan lebih rendah dari pagu tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, pengadaan alat dapur juga menjadi bagian penting dalam mendukung operasional dapur MBG. Dadan menyebutkan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan alat dapur mencapai Rp252,42 miliar, dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar. Pengadaan ini mencakup berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan secara higienis dan sesuai standar.
Menurutnya, keberadaan alat dapur yang memadai sangat penting untuk menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang lengkap, SPPG dapat beroperasi secara optimal dan mampu memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat secara konsisten.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tahapan pengadaan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Ia juga menekankan bahwa angka-angka yang beredar di masyarakat mengenai pengadaan hingga Rp4 triliun tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak sesuai dengan data resmi yang dimiliki oleh BGN. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Selain itu, terkait isu pengadaan kaus kaki, Dadan memberikan penjelasan bahwa BGN tidak melakukan pengadaan langsung terhadap item tersebut. Ia menjelaskan bahwa kaus kaki merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam program pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan.
“Untuk kaus kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta,” ujarnya.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak semua informasi yang dikaitkan dengan BGN berasal dari kegiatan pengadaan di lembaga tersebut. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk memahami konteks setiap informasi yang beredar.
Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Dalam pelaksanaannya, program ini membutuhkan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
BGN berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang dilakukan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. BGN juga menegaskan akan terus terbuka dalam memberikan penjelasan kepada publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah.
Ke depan, BGN akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa. Dengan pengelolaan yang baik, program ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.