Inversi Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah progresif dalam memantapkan tata kelola program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui kegiatan “Rapat Pembahasan Empat Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional (Perban) Turunan Peraturan Presiden (Perpres) MBG” yang diselenggarakan di Bogor, BGN berupaya merumuskan landasan hukum yang kokoh, komprehensif, dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut krusial dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa operasionalisasi program MBG tidak hanya berjalan secara masif, tetapi juga terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan di seluruh penjuru Tanah Air.
Empat Pilar Regulasi untuk Tata Kelola yang Akuntabel
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait tersebut, pembahasan difokuskan pada empat rancangan peraturan turunan yang menjadi tulang punggung operasional MBG. Empat aspek tersebut meliputi:
- Perencanaan Penyelenggaraan Program: Menentukan desain alur kerja dan tahapan implementasi yang sistematis agar target sasaran dapat tercapai dengan tepat waktu.
- Pendanaan Dukungan Pelaksanaan: Mengatur skema pembiayaan melalui sumber pendanaan lain di luar anggaran negara, guna menjamin keberlanjutan program melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
- Manajemen Risiko Program: Membangun sistem mitigasi untuk mengidentifikasi dan menangani potensi kendala, mulai dari risiko operasional, distribusi, hingga kendala teknis di tingkat lapangan.
- Kriteria dan Prioritas Lokasi Pelaksanaan: Menetapkan parameter objektif dalam menentukan wilayah prioritas agar intervensi gizi menyasar daerah yang paling membutuhkan, seperti wilayah dengan angka stunting tinggi atau daerah terpencil.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tahapan vital untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaksana program di pusat maupun daerah.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah agenda strategis nasional yang memerlukan tata kelola yang terukur, akuntabel, dan terintegrasi. Oleh karena itu, regulasi turunannya harus disusun secara cermat agar mampu menjawab kebutuhan implementasi nyata di lapangan,” ujar Hidayati saat memberikan keterangan di Bogor, akhir pekan ini.
Mitigasi Risiko dan Efektivitas di Daerah
Dalam pembahasan tersebut, aspek mitigasi risiko menjadi perhatian serius. Hidayati menekankan bahwa BGN ingin memastikan setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga distribusi ke tangan penerima manfaat, memiliki mekanisme pengendalian internal yang kuat.
“Kami tidak hanya bicara soal kuantitas, tetapi juga kualitas dan keamanan. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan ada mekanisme pengendalian yang jelas, sehingga potensi penyimpangan atau kendala distribusi dapat diantisipasi sejak dini. Kita ingin setiap rupiah yang dikelola memberikan manfaat gizi yang optimal bagi masyarakat,” tambahnya.
Efektivitas pelaksanaan program di daerah juga menjadi sorotan utama. Dengan adanya kriteria lokasi yang jelas, BGN berharap tidak ada lagi ketimpangan akses terhadap layanan gizi. Regulasi ini dirancang agar setiap pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam mendukung operasionalisasi MBG, sehingga tercipta ekosistem kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa.